Indragiri Hilir (ANTARA) - Polisi berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di Pasar Desa Sungai Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Selasa
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kapolsek Batang Tuaka, Iptu Buha R Munthe mengatakn bahwa kedua pelaku tersebut berinisial RJ (24) dan US (43) dan merupakn warga setempat.
“Kedua pelaku ini berhasil diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan ada perjudian jenis togel di wilayah Pasar Desa Sungai Junjangan,” sebut Buha, Rabu.
Mendatakan informasi tersebut, dua anggra Polsek Batang Tuaka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yakni RJ dan US.
Dari tangan RJ, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone.
Sedangkan dari tersangka US, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas yang didalamnya terdapat satu set alat tulis nomor togel dan uang tunai berjumlah Rp509 ribu.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polsek Batang Tuaka guna proses lebih lanjut," tukasnya.
Baca juga: Lima penjudi togel di Meranti diciduk polisi di kedai kopi
Baca juga: Bandar judi chip higgs domino di Selatpanjang ditangkap polisi
Baca juga: Polisi bongkar perjudian tembak ikan di Dumai, empat ditangkap
Berita Lainnya
Kapolres tinjau pencoblosan pemungutan suara, pastikan tak ada gangguan
27 November 2024 18:35 WIB
Polres Inhil kawal logistik Pilkada 2024 ke 11 kecamatan
23 November 2024 12:42 WIB
Datang ke Inhil, Kapolda Riau resmikan tiga bangunan baru di Mapolres
19 November 2024 19:28 WIB
Kerahkan ratusan personel, Kapolres ajak masyarakat saksikan debat Pilkada Inhil dengan tertib
16 November 2024 18:38 WIB
Gelar doa bersama, Kapolres Inhil tekankan pentingnya pilkada damai dan netralitas aparat
15 November 2024 20:15 WIB
Polres Inhil Rakor bahas pengamanan debat kandidat Pilkada Inhil
14 November 2024 12:36 WIB
Polairud Polres Inhil gagalkan penyeludupan sembako
02 November 2024 14:28 WIB
Pemimpin desa dan tokaoh masyarakat jadi garda terdepan cegah peredaran narkoba
30 October 2024 20:52 WIB