Pekanbaru, (antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau menahan seorang tersangka dugaan korupsi proyek pengembangan kawasan pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, senilai puluhan miliar rupiah.
"Tersangka yang dimaksud adalah Syarifudin selaku Direktur PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB)," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan kepada Antara di Pekanbaru, Senin sore.
PT KITB adalah perusahaan berbadan usaha milih daerah (BUMD) Pemkab Siak yang mengerjakan proyek tersebut.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini masih terus dikembangkan," katanya.
Syarifudin sejak beberapa bulan lalu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan telah menjalani pemeriksaan berulang kali.
"Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat," katanya.
Kejati Riau melakukan penyelidikan terhadap proyek pengembangan kawasan Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, sejak pertengahan 2013.
Proyek pelabuhan yang menalan dana miliaran rupiah ini, terindikasi adanya penyimpangan dana proyek ke pembelian kapal tanker.
Untuk pengembangan kawasan pelabuhan Tanjung Buton, Pemkab Siak menganggarkan dana untuk kawasan tersebut melalui perusahaan BUMD yakni PT Kawasan Industri Tanjung Buton (PT KITB) sebesar Rp37,5 miliar.
Dana tersalurkan itu terbagi dalam tiga tahap, yakni pada tahun 2004 sebesar Rp1,5 miliar, 2006 Rp6 miliar dan pada 2007 kembali disalurkan sebesar Rp30 miliar.
Namun anggaran total Rp37,5 miliar tersebut tidak diperuntukan bagi kawasan pelabuhan, melainkan dialihkan untuk kepentingan lain.
Pada 2008, PT KITB melakukan pembelian kapal tanker dari dana tersebut yang kemudian diindikasi terjadi penyalahgunaan anggaran.
Dari hasil penyelidikan, PT KITB melakukan pembelian kapal tanker senilai Rp17 miliar kepada PT TBMS, sebuah perusahaan dari internal atau masih dalam satu grup.