Kejati tahan empat tersangka kredit fiktif Bank Riau-Kepri

id Korupsi, kredit fiktif, Bank Riau-Kepri

Kejati tahan empat tersangka kredit fiktif Bank Riau-Kepri

Bank Riau Kepri (dok Antara)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Riau menahan empat tersangka kredit fiktif Bank Riau-Kepulauan Riau Cabang Pembantu Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, senilai Rp32 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan di Pekanbaru, Kamis, mengatakan keempat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Klas IIB Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

Empat tersangka itu adalah Ardinol Amir, mantan Kepala Bank Riau-Kepulauan Riau (BRK) Capem Dalu-Dalu dan tiga eks pegawainya lainnya Zaiful Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia. Ketiganya menjabat sebagai analis kredit.

"Berkas perkara untuk empat tersangka telah P21 pada 3 Mei 2019 kemarin," katanya.

Sementara itu, berkas seorang tersangka lainnya, Muhammad Dhuha, telah dikembalikan lagi oleh jaksa peneliti ke pihak penyidik. Diyakini, pengembalian itu terkait dengan kondisi M Dhuha yang saat ini mengalami gangguan jiwa berat .

"(Berkas) Yang sakit (M Dhuha), itu P-18 (dikembalikan ke penyidik). P-19 (petunjuk dari Jaksa Peneliti) menyusul," ujarnya.

Khusus untuk empat tersangka yang ditahan tersebut, dia mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun jadwal pelimpahan penanganan perkara untuk 4 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang P21, akan ditindaklanjuti dengan tahap II. Pelimpahan penanganan perkara ke JPU itu diupayakan sesegera mungkin," pungkas Muspidauan.

Dalam perkara ini, sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan. Di antaranya adalah Kepala BRK Cabang Pasir Pangaraian, Rokan Hulu, Yudi Asdam. Dia diperiksa terkait tugasnya dalam kapasitasnya sebagai pengawas.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala BRK Capem Dalu-dalu saat ini, Dadang Wahyudi, Pimpinan Seksi (Pimsi) di bank itu, serta empat orang analis kredit. Lalu, dua orang analis kredit. Sementara dari pihak debitur, sebagian besar sudah menjalani pemeriksaan.

Kemudian penyidik turut memeriksa Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rohul, Syaiful Bahri serta lima kepala desa (Kades) yang ada di Rohul. Masing-masing adalah Kades Rambah Muda, Rian Deni Setiawan, Kades Pasir Intan Sudarman Susilo, Kades Rambah Jaya Gumono, Kades Rambah Hilir Tengah Sereger, dan Kades Rambah Hilir Romi Juliandra.

Diketahui, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Mayoritas para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.