Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Riau menahan empat tersangka kredit fiktif Bank Riau-Kepulauan Riau Cabang Pembantu Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, senilai Rp32 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan di Pekanbaru, Kamis, mengatakan keempat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Klas IIB Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Empat tersangka itu adalah Ardinol Amir, mantan Kepala Bank Riau-Kepulauan Riau (BRK) Capem Dalu-Dalu dan tiga eks pegawainya lainnya Zaiful Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia. Ketiganya menjabat sebagai analis kredit.
"Berkas perkara untuk empat tersangka telah P21 pada 3 Mei 2019 kemarin," katanya.
Sementara itu, berkas seorang tersangka lainnya, Muhammad Dhuha, telah dikembalikan lagi oleh jaksa peneliti ke pihak penyidik. Diyakini, pengembalian itu terkait dengan kondisi M Dhuha yang saat ini mengalami gangguan jiwa berat .
"(Berkas) Yang sakit (M Dhuha), itu P-18 (dikembalikan ke penyidik). P-19 (petunjuk dari Jaksa Peneliti) menyusul," ujarnya.
Khusus untuk empat tersangka yang ditahan tersebut, dia mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun jadwal pelimpahan penanganan perkara untuk 4 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang P21, akan ditindaklanjuti dengan tahap II. Pelimpahan penanganan perkara ke JPU itu diupayakan sesegera mungkin," pungkas Muspidauan.
Dalam perkara ini, sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan. Di antaranya adalah Kepala BRK Cabang Pasir Pangaraian, Rokan Hulu, Yudi Asdam. Dia diperiksa terkait tugasnya dalam kapasitasnya sebagai pengawas.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala BRK Capem Dalu-dalu saat ini, Dadang Wahyudi, Pimpinan Seksi (Pimsi) di bank itu, serta empat orang analis kredit. Lalu, dua orang analis kredit. Sementara dari pihak debitur, sebagian besar sudah menjalani pemeriksaan.
Kemudian penyidik turut memeriksa Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rohul, Syaiful Bahri serta lima kepala desa (Kades) yang ada di Rohul. Masing-masing adalah Kades Rambah Muda, Rian Deni Setiawan, Kades Pasir Intan Sudarman Susilo, Kades Rambah Jaya Gumono, Kades Rambah Hilir Tengah Sereger, dan Kades Rambah Hilir Romi Juliandra.
Diketahui, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Mayoritas para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.
Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.
Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.
Berita Lainnya
Mahasiswa dorong Kejari usut tuntas Kasus dugaan korupsi Baznas Inhil
25 November 2024 20:05 WIB
Waduh, Kerugian korupsi pembangunan studio TVRI Kepri capai Rp9 M
25 November 2024 18:46 WIB
KPK sita Rp7 miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
25 November 2024 6:15 WIB
Polisi dalami dugaan korupsi dana hibah KONI Kuansing senilai Rp15 milliar
20 November 2024 14:31 WIB
Polisi selidiki dugaan korupsi dana BLUD RSD Madani
20 November 2024 12:40 WIB
Menang prapid dugaan korupsi Bank BUMN senilai Rp46 miliar, Polda Riau kejar TPPU tersangka
16 November 2024 11:50 WIB
Dugaan Korupsi BAZNAS Inhil, begini tanggapan MUI
14 November 2024 13:05 WIB
Polda Riau buru Liong Tjai tersangka korupsi pipa transmisi di Inhil
14 November 2024 11:27 WIB