Pekanbaru (ANTARA) - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menahan mantan anggota DPRD Bengkalis, Yudhi Veryantoro(YV) yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp272 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan di Pekanbaru, Kamis mengatakan penahanan dilakukan setelah Polda Riau yang menangani perkara itu melimpahkan berkas perkara dan tersangka atau Tahap II, hari ini.
"Hari ini kita menerima pelimpahan tersangka YV dan barang bukti dari penyidik Polda Riau," katanya.
Baca juga: Korupsi Bansos Bengkalis Jilid II Seret 2 Mantan Anggota DPRD
Tersangka sempat diperiksa beberapa jam di lantai lima gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru. Setelah memastikan kelengkapan administrasi tahap II, Muspidauan mengatakan tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pekanbaru untuk dilakukan penahanan.
"Tersangka dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Selama dalam masa penahanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Dalam perkara ini, masih ada seorang tersangka lainnya. Dia adalah Suhendri Asnan, politisi PDI Perjuangan yang juga merupakan anggota DPRD Bengkalis periode yang sama.
Baca juga: Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Bansos Bengkalis
Terhadap nama yang disebutkan terakhir, Muspidauan mengatakan, proses penyidikannya belum tuntas. Penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara.
Untuk diketahui, ditetapkannya dua tersangka ini dilakukan setelah Polisi melakukan pengembangan perkara yang telah menjerat delapan orang ke kursi pesakitan. Berdasarkan fakta persidangan, diduga kedua tersangka ikut andil dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp31.357.740.000 tersebut.
Mereka semua yang terlebih dahulu telah mendekam di hotel prodeo adalah Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Jamal Abdillah. Selanjutnya Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.
Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.
Baca juga: Korupsi Bansos Bengkalis Jilid II Seret 2 Mantan Anggota DPRD
Baca juga: Sudah 55 Saksi Diperiksa, Bagaimana Perkembangannya Kasus Korupsi Bansos Bengkalis Jilid II?
Berita Lainnya
Didakwa atas dugaan korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin ajukan keberatan
23 April 2024 15:36 WIB
Diduga korupsi Rp3 milliar lebih, mantan Kacab BKI ditahan jaksa
04 April 2024 14:53 WIB
Kejagung hari ini jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
04 April 2024 9:42 WIB
Kejati Riau usut dugaan korupsi di BRK Syariah
02 April 2024 15:12 WIB
Lagi, Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin jadi pesakitan perkara dugaan korupsi
01 April 2024 21:22 WIB
Muhammad Adil kembali jadi tersangka gratifikasi dan TPPU
27 March 2024 19:19 WIB
Kemendagri tekankan profesionalisme aparat bidang perizinan cegah korupsi
21 March 2024 13:48 WIB
Banding Muhammad Adil ditolak, hukumannya justru ditambah
20 March 2024 13:41 WIB