Kejati Riau tahan bekas anggota DPRD Bengkalis tersangka korupsi Bansos

id Korupsi, Bengkalis, Kejati Riau,korupsi bansos bengkalis,berita riau antara,berita riau terbaru

Kejati Riau tahan bekas anggota DPRD Bengkalis tersangka korupsi Bansos

Yudhi Veryantoro, mantan anggota DPRD Bengkalis yang menjadi salah satu tersangka korupsi Bansos digelandang ke Rutan Klas IIB Pekanbaru, Riau. (ANTARA/HO Kejati Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menahan mantan anggota DPRD Bengkalis, Yudhi Veryantoro(YV) yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp272 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan di Pekanbaru, Kamis mengatakan penahanan dilakukan setelah Polda Riau yang menangani perkara itu melimpahkan berkas perkara dan tersangka atau Tahap II, hari ini.

"Hari ini kita menerima pelimpahan tersangka YV dan barang bukti dari penyidik Polda Riau," katanya.

Baca juga: Korupsi Bansos Bengkalis Jilid II Seret 2 Mantan Anggota DPRD

Tersangka sempat diperiksa beberapa jam di lantai lima gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru. Setelah memastikan kelengkapan administrasi tahap II, Muspidauan mengatakan tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pekanbaru untuk dilakukan penahanan.

"Tersangka dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Selama dalam masa penahanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Dalam perkara ini, masih ada seorang tersangka lainnya. Dia adalah Suhendri Asnan, politisi PDI Perjuangan yang juga merupakan anggota DPRD Bengkalis periode yang sama.

Baca juga: Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Bansos Bengkalis

Terhadap nama yang disebutkan terakhir, Muspidauan mengatakan, proses penyidikannya belum tuntas. Penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara.

Untuk diketahui, ditetapkannya dua tersangka ini dilakukan setelah Polisi melakukan pengembangan perkara yang telah menjerat delapan orang ke kursi pesakitan. Berdasarkan fakta persidangan, diduga kedua tersangka ikut andil dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp31.357.740.000 tersebut.

Mereka semua yang terlebih dahulu telah mendekam di hotel prodeo adalah Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Jamal Abdillah. Selanjutnya Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.

Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.

Baca juga: Korupsi Bansos Bengkalis Jilid II Seret 2 Mantan Anggota DPRD

Baca juga: Sudah 55 Saksi Diperiksa, Bagaimana Perkembangannya Kasus Korupsi Bansos Bengkalis Jilid II?