Sidang pemeriksaan saksi, mantan Rektor UIN Suska diduga curangi prosedur pengadaan internet

id Sidang mantan Rektor UIN Suska,Uin suska

Sidang pemeriksaan saksi, mantan Rektor UIN Suska diduga curangi prosedur pengadaan internet

Suasana sidang Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Empat saksi yang merupakan pegawai UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau pada Kamis sore diperiksa dalam sidang lanjutan yang menjerat mantan Rektor Akhmad Mujahidin atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet.

Mantan Kabag Umum dan mantan kepala Unit layanan pengadaan (ULP), Yulizar menyatakan tidak tahu menahu tentang pengadaan layanan internet pada 2020.

Setahunya, yang mengusulkan kegiatan tersebut ialah Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD), Benny Sukma Negara.

"Surat pemberitahuan dari rektor tentang layanan internet ke Kabag umum tidak ada. Saya tak tahu bahwa akhirnya ada kerjasama antara PT Telkom dengan UIN Suska dimana rektor saat itu sebagai KPA," sebutnya.

Adapun sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan pengadaan jaringan

internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. Padahal Mujahidin telah menunjuk Rupiah Murni yaitu Safarin selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.

Padahal seharusnya sesuai Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pengadaan internet ini dilakukan dengan metode e-purchasing atau tender. Namun terdakwa malah melanggar prosedur dan melakukan pengadaan internet dengan MoU atau kerjasama dengan PT. Telkom.

Saksi lainnya yang saat itu menjabat sebagai Kasubag Kepegawaian Khairi mengaku tak tahu siapa yang menentukan PT. Telkom sebagai pihak pengada barang dan jasa. Selain itu padahal sudah ada PPK yang ditunjuk kala itu.

Saat ditanyai oleh Majelis Hakim adakah merasa keberatan atau menyangkal pernyataan para saksi, Mujahidin menyebutkan semua telah sesuai prosedur.

"Mengerti Yang Mulia, semuanya bersifat normatif dan prosedural," ucapnya.

Sidang ditutup sekitar pukul 17.30 WIB dan akan dilanjutkan Jumat (11/11) dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.