Merasa terhina, wartawan online di Inhu polisikan kepala sekolah

id Rengat,Indragiri Hulu

Merasa terhina, wartawan online di Inhu polisikan kepala sekolah

Arsip foto. Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Tasik Melawan melakukan teatrikal saat aksi solidaritas di Tugu Asmaul Khusna, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. (ANTARA/Adeng Bustomi)

Rengat (ANTARA) - Salah satu wartawan media online Azhari (41) yang juga warga Air Molek, Indragiri Hulu melaporkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA N I Pasir Penyu AD ke pihak Polres setempat,Senin, karena dinilai telah melakukan penghinaan terhadap profesi jurnalis.

"Penghinaan AD itu melalui SMS di WA yakni, "Wartawan zaman sekarang udah macam polisi minta-minta di jalan," katanya mengutip pesan yang disampaikan.

Itu salah satu kalimat yang luar biasa menyakiti hati wartawan dan sekaligus penghinaan profesi jurnalis. Penghinaan itu tentunya, harus dilaporkan kepada Polres Inhu dan laporan pengaduan sudah diterima langsung anggota SPKT Mapolres Inhu, Bripka M Hasibuan.

Baca juga: Pelaku pemerasan mengaku wartawan diburu polisi

Peristiwa dugaan penghinaan wartawan tersebut, membuat sejumlah jurnalis Inhu angkat bicara.

Wartawan senior di Inhu Zulkifli AP mengatakan apa yang telah dilakukan oleh AD adalah bentuk ujaran kebencian dan merendahkan profesi sehingga harus diproses hukum agar menjadi pembelajaran.

"Sebagai wartawan merasa direndahkan oleh Kepsek SMA N I Pasir Penyu," tegasnya.

Baca juga: Oknum Wartawan Di Pekanbaru Kedapatan Miliki Sabu

Atas laporan salah satu wartawan, sejumlah jurnalis berharap Polres Inhu menindaklanjuti pengaduan tersebut dan meminta oknum Kepsek tersebut diproses sebagaimana mestinya.

Dengan tegas Zulkifli mengatakan, profesi wartawan itu adalah profesi mulia sebagai pilar ke empat dalam demokrasi, sementara polisi memelihara ketertiban umum, memberikan perlindungan, pengayom dan pelayan masyarakat hingga penegak hukum.

"Kalimat yang menyakitkan, menyebut polisi dan wartawan itu sudah seperti pengemis jalanan. Ini sudah penghinaan, harus ditindak tegas sesuai Undang - Undang IT dan UU Pers," pinta Zulkifli.

Baca juga: Oknum wartawan diduga peras sejumlah Kepsek di Siak Kecil

Baca juga: Pasal berlapis buat oknum wartawan tabloid penipu, pemeras