Pasal berlapis buat oknum wartawan tabloid penipu, pemeras

id pasal berlapis, buat oknum, wartawan tabloid, penipu pemeras

Pasal berlapis buat oknum wartawan tabloid penipu, pemeras

Pekanbaru (antarariau.com) - Petugas Kepolisian Resor Pamekasan, Madura, menjerat pasal berlapis terhadap oknum wartawan tabloid mingguan yang terangkap karena melakukan penipuan beberapa waktu lalu.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Pamekasan AKP Suyono, Senin menjelaskan oknum wartawan mingguan berinisial "TD" (34) itu terjerat pasal berlapis, karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan.

"Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 378 junto 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara," katanya.

"TD" (34), wartawan sebuah tabloid yang juga warga Jalan Bonorogo Pamekasan, ditangkap polisi karena terbukti melakukan tindak pemerasan dan penipuan serta penggelapan.

Tersangka ditangkap polisi pada Jumat (14/9), saat hendak memeras korbannya, warga Jalan Jokotole, Pamekasan bernama Farouk Santoso.

Setiap kali menjalankan aksinya, "TD" juga sering mengaku sebagai staf Kapolri dan menyatakan mendapatkan perintah khusus untuk melakukan penyelidikan kasus yang sedang dialami korbannya.

"Jadi unsur penipuan yang berhasil kami ungkap di situ," ujar Suyono.

Aksi pemerasan yang dilakukan TD pada 7 Mei atas laporan korban. Beberapa kali dia dipanggil penyidik namun tidak kooperatif, hingga akhirnya petugas menangkap yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, TD juga dilaporkan terlibat kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Pamekasan dengan mengaku bisa mengangkat para korbannya dengan catatan harus membayar sejumlah uang.

"Kami meminta agar masyarakat lebih berhati-hati, karena modus penipuan yang dilakukan oknum masyarakat saat ini sudah tergolong sangat canggih," kata AKP Suyono.