Tiga Pemalsu Surat Tanah Didakwa Pasal Berlapis

id tiga pemalsu, surat tanah, didakwa pasal berlapis

Tiga Pemalsu Surat Tanah Didakwa Pasal Berlapis

Oleh Novita Eka Safitri & Frislidia

Pekanbaru (Antarariau.com) - Tiga terdakwa pelaku kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah di Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi, Pekanbaru.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 226 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 263 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Pidana tentang keterangan palsu dan pemalsuan surat," kata JPU, Nurainy, SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Martin Ginting, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis.

Dalam dakwaannya Nurainy menjelaskan, perbuatan ketiga terdakwa bermula pada 2012 saat Carly selaku ahli waris Alm Rosmidjan membongkar gudang dan menemukan surat pernyataan wilayah tanah atas nama Hj. R. Rostiati yang merupakan nama ibunya. Kemudian pada tahun 2013 Carly dan ibunya memutuskan mendatangi Gani untuk meminta bantuan diuruskan SKPT.

Gani yang saat itu menjabat sebagai ketua RW, lanjutnya mengatakan, mendatangi Azhar selaku lurah dengan membawa Surat Pernyataan Rosmidjan dengan Nomor reg: 593/103/1984 tertanggal 30 April 1984 sebagai dasar untuk mengurus Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) atas nama Rostiati.

"Namun saat mengurus SKPT, keterangan kepemilikan sepadan tanah hanya dari pernyataan Carly dan tidak dihadiri oleh pemilik sepadan serta RT/RW setempat tidak mengecek lokasi tanah," jelasnya.

Ditambahkan Nurainy, kasus ini merupakan lanjutan dari laporan Aji Rifa Yedi kepada Carly dengan tuduhan yang sama yaitu pemalsuan surat pada 2013 yang berlokasi di kawasan Jalan Rajawali Sakti, RK 1, Desa Simpang Baru, Kecamatan Tampan.

Akibat dari laporan tersebut, katanya lagi, ketiga terdakwa Carly, Azhar, dan Gani sempat ditahan pada 2017 namun ditangguhkan.

Penangguhan tersebut menurut Nurainy, hanya berlangsung sementara, karena Aji sebagai pihak penggugat melakukan upaya hukum kasasi setelah sebelumnya kalah ditingkat pengadian tingkat I dan upaya hukum banding. Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan pada 2018 ketiga terdakwa kembali ditahan sejak Agustus.

Merasa keberatan dengan tuntutan jaksa, ketiga terdakwa melalui penasehat hukum, Suharmansyah, SH, MH mengajukan eksepsi atau nota keberatan dan permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.

"Silahkan saudara tulis eksepsinya, dan pada Selasa (16/3) bisa diajukan agar Kamis kita akan langsung mendengarkan tanggapan JPU," kata Hakim Ketua, Martin Ginting.