Pekanbaru, 3/12 (antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau memvonis Apeng (68), bandar narkoba sekaligus pemilik ribuan butir pil ekstasi dengan hukuman kurungan penjara selama 14 tahun, Senin sore,
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian itu, Apeng dinyatakan terbukti bersalah telah memiliki narkotika golongan satu jenis ekstasi sebanyak 4.600 butir.
"Dengan demikian, terdakwa telah melanggar pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan yang dilarang negara untuk diedarkan," kata I Ketut Suarta selaku Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan tersebut.
Terdakwa seperti disampaikan majelis hakim, juga dikenakan denda senilai Rp2 miliar dan jika tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan tambahan masa kurungan selama enam bulan (subsider).
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang dipimpin oleh Ivan Yoko yang sebelumnya meminta hakim untuk menghukum terdakwa dengan kurungan selama 18 tahun.
Begitu juga dengan denda yang disanksikan, jika dibandingkan dengan pemohon tuntutan yang mengharapkan hakim memberikan denda paling sedikit yakni Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Apeng adalah bandar besar narkoba yang beroperasi di berbagai wilayah Provinsi Riau khususnya Pekanbaru.
Dia sebelumnya ditangkap oleh aparat kepolisian setempat pada awal Agustus 2013 bersama seorang rekannya yakni Acong (37) yang juga telah menjadi terdakwa di pengadilan yang sama.
Kepolisian sebelumnya terlebih dulu mengamankan Acong yang merupakan anak buah Apeng.
Majelis Hakim baru akan menggelar sidang vonis untuk Acong pada awal pekan depan setelah terlebih dahulu mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa.