KPU Kampar buka penerimaan Badan Adhock, Ini syaratnya

id KPU,Kpu kampar

KPU Kampar buka penerimaan Badan Adhock, Ini syaratnya

Anggota KPU Sardalis sosialisasi di Radio Rama FM

Bangkinang Kota (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar dalam waktu dekat akan melakukan perekrutan penyelenggara Pemilu Badan Adhock di tingkat kecamatan dan kelurahan.

"KPU segera membuka penerimaan sebanyak 28.315 orang akan mengisi posisi sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," kata Anggota KPU Kabupaten Kampar, Sardalis saat melakukan sosialisasi di radio, Rabu.

Selain PPK, PPS dan KPPS, KPU Kabupaten Kampar juga kan merekrut PAM TPS, dan Anggota PPDP.

"Kita mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kampar, mari bersama-sama ambil bagian dalam mensukseskan Pemilu 2024 mendatang dengan menjadi penyelenggara Badan Adhock,” ajaknya.

Dia meminta kepada masyarakat yang berminat agar mempersiapkan dan membekali diri, karena ada syarat-syarat yang harus dilengkapi.

“Apalagi sekarang rekruitmen dilakukan secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock atau SIAKBA,” ujarnya.

Untuk masuk ke Aplikasi SIAKBA, pendaftar harus memiliki akun email pribadi yang masih aktif. Serta memahami tata cara penggunaan aplikasi tersebut.

“Nanti akan kita sosialisasikan secara meluas, bagaimana cara mengakses SIAKBA, karena mekanisme perekrutan masih menunggu arahan dari KPU RI,” jelasnya.

Anggota Badan Adhock tingkat PPK memiliki masa kerja selama 16 bulan. Sedangkan PPS selama 15 bulan. Berikut syarat-syarat untuk menjadi Anggota PPK dan PPS dan KPPS:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 Tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan Narkoba

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

10. Persyaratan usia untuk KPPS, diutamakan tidak melebihi 55 tahun.

Baca juga: KPU Kampar susuri sungai Subayang verifikasi faktual keanggotaan parpol

Baca juga: 475.976 pemilih terdaftar di Kampar