Rengat (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri HuluOry Hanang Wibisono menyebutkan, telah menyusun rekomendasi usulan sanksi untuk Pabrik Kelapa Sawit Perusahaan Sawit Jaya Mandiri Lestari (PT SMJL)Sungai Lala.
"Saat ini sedang dikoreksi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Inhu," katanya di Rengat, Senin.
Tentunya, Tim Pemkab Inhu akan bekerja optimal, karena PKS PT SMJL terbukti lalai dan membuang limbah berbahaya bagi lingkunganoperasional.
Limbah PKS PT SMJL itu sudah diuji di Laboratorium. Padahal sebelumnya, Pemerintah Indragiri Hulu telah menegaskan bahwa sangat terbuka bagi pemilik modal untuk berinvestasi di Inhu, namun yang selalu taat aturan.
"Jika ada pelanggaran, maka diberikan sanksi tegas sesuai aturan," ujarnya.
Menjawab ada sejumlah pihak meminta penutupan operasional PKS PT SMJL, Ory Hanang menyebutkan semua itu ada mekanisme yang harus dilalui.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, selain sejumlah anggota DPRD Inhu bersama tim meninjau pabrik dan mengambil sampel limbah. Selanjutnya, melalui Komisi III DPRD Inhu memanggil manajemen PKS PT SMJL untuk diminta keterangan.
Hasilnya, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu untuk memberikan sanksi tegas atas kelalaian perusahaan, Sebab, perusahaan telah membuang limbah berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan.
Terkait hal ini, pihak manajemen PKS PT SMJL dihubungi belum memberikan jawaban.
Berita Lainnya
Pastikan stok BBM, Polres Inhu datangi SPBU di Inhu
30 March 2024 15:38 WIB
Bupati Inhu jemput aspirasi saat safari Ramadhan 1445 H
27 March 2024 12:55 WIB
Bupati Inhu turun ke jalan bagikan takjil
23 March 2024 20:58 WIB
Ini harapan Bupati Rezita pada perayaan hari Jadi Inhu ke 68
20 March 2024 15:59 WIB
Enam pencuri motor di Inhu ditangkap, hasilnya untuk foya-foya dan judi
18 March 2024 14:27 WIB
Antisipasi balap liar, Satlantas Polres Inhu gelar patroli subuh
13 March 2024 17:15 WIB
BBM solar ditemukan di perumahan PT Asian Agri di Inhu
11 March 2024 12:35 WIB
Polisi Inhu tangkap Megawati dan Mak Gandi terkait narkoba
01 March 2024 18:48 WIB