DLH Inhu akan beri sanksi PT SMJL yang lalai peduli lingkungan

id Rengat,Indragiri Hulu,PT SMJL

DLH Inhu akan beri sanksi PT SMJL yang lalai peduli lingkungan

Kepala DLH Inhu Ory Hanang Wibisono (ANTARA/ASRI)

Rengat (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri HuluOry Hanang Wibisono menyebutkan, telah menyusun rekomendasi usulan sanksi untuk Pabrik Kelapa Sawit Perusahaan Sawit Jaya Mandiri Lestari (PT SMJL)Sungai Lala.

"Saat ini sedang dikoreksi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Inhu," katanya di Rengat, Senin.

Tentunya, Tim Pemkab Inhu akan bekerja optimal, karena PKS PT SMJL terbukti lalai dan membuang limbah berbahaya bagi lingkunganoperasional.

Limbah PKS PT SMJL itu sudah diuji di Laboratorium. Padahal sebelumnya, Pemerintah Indragiri Hulu telah menegaskan bahwa sangat terbuka bagi pemilik modal untuk berinvestasi di Inhu, namun yang selalu taat aturan.

"Jika ada pelanggaran, maka diberikan sanksi tegas sesuai aturan," ujarnya.

Menjawab ada sejumlah pihak meminta penutupan operasional PKS PT SMJL, Ory Hanang menyebutkan semua itu ada mekanisme yang harus dilalui.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, selain sejumlah anggota DPRD Inhu bersama tim meninjau pabrik dan mengambil sampel limbah. Selanjutnya, melalui Komisi III DPRD Inhu memanggil manajemen PKS PT SMJL untuk diminta keterangan.

Hasilnya, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu untuk memberikan sanksi tegas atas kelalaian perusahaan, Sebab, perusahaan telah membuang limbah berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan.

Terkait hal ini, pihak manajemen PKS PT SMJL dihubungi belum memberikan jawaban.