Ratusan mahasiswa ajak masyarakat dukung UU Cipta Kerja sektor kehutanan dan kebun sawit

id Demo di Kejati ,Demo UU Cipta Kerja

Ratusan mahasiswa ajak masyarakat dukung UU Cipta Kerja sektor kehutanan dan kebun sawit

Massa aksi yang berorasi di depan Kejati Riau. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sawit Riau (AMRIS), Jumat, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai bentuk dukungan penegakan UU Cipta Kerja.

AMRIS mengajak masyarakat mengawal penegakan UU Cipta Kerja untuk perusahaan perkebunan, melindungi perusahaan perkebunan yang patuh dan taat UU Cipta Kerja, dan mendukung Kejati Riau mengawal proses hukum pihak-pihak terlibat dugaan kasus perusahaan kelapa sawit.

Koordinator Aksi AMRIS Jefri Muda mengatakan pemerintah telah menerbitkan UU No. 11/ 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing investasi masuk ke Indonesia, menciptakan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.

Namun menurutnya, pemerintah tak bisa melakukannya sendiri, perlu peran dan dukungan semua kalangan. Termasuk aparatur birokrasi dan penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat serta organisasi masyarakat sipil.

"Gunanya untuk menciptakan kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi di dalam negeri," kata Jefri.

Sebagai sebuah industri yang padat, jutaan orang di Indonesia dari Sabang hingga Merauke menggantungkan hidupnya pada sektor kelapa sawit.

"Dari hulu ke hilir industri kelapa sawit telah terbukti nyata menciptakan 16 juta lapangan pekerjaan. Sejak dulu sektor kelapa sawit telah membantu lebih dari 10 juta orang keluar dari garis kemiskinan," ucapnya.

Terkait tuntutan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menerima aspirasi pengunjuk rasa.

"Terima kasih adik-adik mahasiswa telah menyampaikan aspirasinya dengan teratur dan damai. Kami mewakili Kejati Riau, menerima tuntutan kalian dan akan meneruskan ke pimpinan," ujarnya.

Diketahui pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2021. Peraturan tesebut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.

Selain itu KLHK pun telah menerbitkan 7 Surat Keputusan (SK) berisi subjek hukum yg berusaha dalam kawasan hutan tanpa izjn bidang kehutanan.

Secara nasional, terhitung hingga Agustus 2022 telah berhasil diidentifikasi 1.192 subjek hukum yang menguasai dan membuka kawasan hutan tanpa ijin di bidang kehutanan, yang terdiri atas subjek hukum perkebunan sebanyak 867, pertambangan 130 dan 205 kegiatan lain.

Khusus Provinsi Riau, Menteri LHK melalui surat perintah No. PT.23/2022 tanggal 28 April 2022 telah membentuk dan menerjunkan tim verifikasi lapangan yang diketuai Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir. Sustyo Iriyono, M.Si.

Tugas tim tersebut melakukan verifikasi subjek hukum yang menguasai kawasan hutan, untuk mengetahui histori penguasaan dan pembukaan kawasan serta mengetahui kepemilikan usaha dalam kawasan hutan.