Pekanbaru (ANTARA) - Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sawit Riau (AMRIS), Jumat, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai bentuk dukungan penegakan UU Cipta Kerja.
AMRIS mengajak masyarakat mengawal penegakan UU Cipta Kerja untuk perusahaan perkebunan, melindungi perusahaan perkebunan yang patuh dan taat UU Cipta Kerja, dan mendukung Kejati Riau mengawal proses hukum pihak-pihak terlibat dugaan kasus perusahaan kelapa sawit.
Koordinator Aksi AMRIS Jefri Muda mengatakan pemerintah telah menerbitkan UU No. 11/ 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing investasi masuk ke Indonesia, menciptakan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun menurutnya, pemerintah tak bisa melakukannya sendiri, perlu peran dan dukungan semua kalangan. Termasuk aparatur birokrasi dan penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat serta organisasi masyarakat sipil.
"Gunanya untuk menciptakan kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi di dalam negeri," kata Jefri.
Sebagai sebuah industri yang padat, jutaan orang di Indonesia dari Sabang hingga Merauke menggantungkan hidupnya pada sektor kelapa sawit.
"Dari hulu ke hilir industri kelapa sawit telah terbukti nyata menciptakan 16 juta lapangan pekerjaan. Sejak dulu sektor kelapa sawit telah membantu lebih dari 10 juta orang keluar dari garis kemiskinan," ucapnya.
Terkait tuntutan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menerima aspirasi pengunjuk rasa.
"Terima kasih adik-adik mahasiswa telah menyampaikan aspirasinya dengan teratur dan damai. Kami mewakili Kejati Riau, menerima tuntutan kalian dan akan meneruskan ke pimpinan," ujarnya.
Diketahui pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2021. Peraturan tesebut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.
Selain itu KLHK pun telah menerbitkan 7 Surat Keputusan (SK) berisi subjek hukum yg berusaha dalam kawasan hutan tanpa izjn bidang kehutanan.
Secara nasional, terhitung hingga Agustus 2022 telah berhasil diidentifikasi 1.192 subjek hukum yang menguasai dan membuka kawasan hutan tanpa ijin di bidang kehutanan, yang terdiri atas subjek hukum perkebunan sebanyak 867, pertambangan 130 dan 205 kegiatan lain.
Khusus Provinsi Riau, Menteri LHK melalui surat perintah No. PT.23/2022 tanggal 28 April 2022 telah membentuk dan menerjunkan tim verifikasi lapangan yang diketuai Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir. Sustyo Iriyono, M.Si.
Tugas tim tersebut melakukan verifikasi subjek hukum yang menguasai kawasan hutan, untuk mengetahui histori penguasaan dan pembukaan kawasan serta mengetahui kepemilikan usaha dalam kawasan hutan.
Berita Lainnya
Tokoh Pemuda Dumai pertanyakan demo bansos di Kejati Riau
07 September 2024 16:12 WIB
Geruduk Kejati Riau, Pemuda Pancasila desak penyidikan kasus korupsi
13 October 2022 15:55 WIB
Diduga ada mafia yang menyerobot hutan kawasan produksi, ratusan masyarakat Rohul kepung Kejati Riau
05 September 2022 15:57 WIB
Pendemo desak Kejati serius usut dalang dugaan korupsi di Siak
31 May 2022 16:57 WIB
Demo di Kejati Riau, usut korupsi RSUD Bangkinang
20 January 2022 23:47 WIB
Juni Rachman Akan Laporkan Pencemaran Nama Baik dalam Demo di Kejati Riau Kemarin
20 February 2018 18:50 WIB
Tolak UU Cipta Kerja, ratusan mahasiswa kepung DPRD Riau
30 March 2023 18:09 WIB
Polda Metro Jaya siagakan ribuan personel untuk amankan demo Cipta Kerja
28 February 2023 9:42 WIB