Juni Rachman Akan Laporkan Pencemaran Nama Baik dalam Demo di Kejati Riau Kemarin

id juni rachman, akan laporkan, pencemaran nama, baik dalam, demo di, kejati riau kemarin

Juni Rachman Akan Laporkan Pencemaran Nama Baik dalam Demo di Kejati Riau Kemarin

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Riau Juni Ardianto Rachman akan melaporkan Forum Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi ke Polda Riau atas pencemaran nama baik dirinya yang dibawa-bawa terlibat pada proyek korupsi Ruang Terbuka Hijau A Yani.

"Saya akan melapor Korlap pendemo RR, Orator aksi BR, ER dan RP ke Polda besok karena sudah mencemarkan nama baik saya, " kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Riau Juni Ardianto Rachman kepada antara di Pekanbaru, Selasa.

Juni Ardianto Rachman menjelaskan mereka itu mengaku dari Forum Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi telah menyeret namanya pada aksi demo yang berlangsung Senin (19/2) kemaren di Kejati Riau.

Ia mengaku dituduh pendemo ikut terlibat sebagai dalang dibalik kasus Korupsi RTH yang berada di Jl.Ahmad Yani.

Selain itu juga dituduh terlibat pada monopoli proyek serta pungutan liar sebesar 13 persen terhadap pemenang yang menggunakan APBD Riau Semenjak Tahun 2013-2016.

Juni dalam keterangannya membantah semua itu bahkan berani menantang jika memang ada silahkan dibuktikan dengan mengklarifikasi langsung kepada Kejaksaan. Jangan main tuduh tanpa bukti jelas.

Ia saking yakinnya tidak terlibat malah balik menyatakan kalau memang terlibat pastilah sudah dipanggil Kejaksaan, lagi pula tersangka RTH sudah jelas apa lagi yang mau di cari-cari kesalahan orang lain.

"Saya bertanggungjawab tidak terlibat, jangan nama saya di bawa-bawa, " tegasnya.

Aksi pencemaran nama baik ini sebut Juni jelas telah merugikan dirinya pribadi, kaluarganya, bahkan Kadin sebagai institusi yang kini dinahkodainya.

"Untuk RTH A Yani satu rupiah pun saya tidak pernah makan itu duit. Saya akan melaporkan pencemaran nama baik ini ke Polda, saya di rugikan moril saya, keluarga anak istri, teman bahkan Kadin, " tuturnya geram.

Untuk kasus itu ujar dia sudah lama ia selalu dibawa-bawa namun dirinya masih menahan diri bukan karena takut, atau bersalah, tetapi setelah melihat mereka para mahasiswa pendemo semakin menjadi-jadi dirinya tidak bisa tinggal diam lagi akan memperkarakan ini ke jalur hukum.

Ia bahkan akan mengusut sampai orang yang menjadi korlap dan pelaku diatas disanksi hukum oleh kepolisian sesuai aturan berlaku.

Juni bahkan tidak main-main kalaupun para mahasiswa akan menempuh jalur damai ia mengaku tidak bersedia karena ini akan jadi pelajaran bagi yang lainnya kedepan.

"Jadi masalah RTH ini sudah jelas siapa tersangkanya, kalau tidak tahu inti masalah jangan dipaksa orang tidak bersalah dipaksa bersalah, " pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2018 sekira pukul 14.00 wib telah berlangsung aki unjuk rasa dari Forum Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi tujuan aksi Kantor Kejati Riau Jl. Jendral Sudirman Pekanbaru.

Korlap Rian Rasko berorasi dan membacakan tuntutuan sebagai berikut :

1. Mendesak Kejati Riau Mengungkap Aktor Intelektual atau dalang dibalik kasus KorUpsi RTH yang berada di Jl.Ahmad Yani yang kami duga melibatkan Gubernur Riau Beserta Keluarga( Andi Rahman, Anto Rahmam dan Juni Rahman).

2. Segera Tetapkan Tersangka dalam dugaan Kasus Pembangunan RTH Kacang Mayang yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman.

3. segera Tangkap IKHWAN SUNARDI yang merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau Tunjuk Ajar.

4. Mendesak Kejati Riau Mengungkap Dugaan Kasus Monopoli Proyek serta Pungutan Liar sebesar 13% tehadap pemenang Proyek yang menggunkan APBD Riau Semenjak Tahun 2013-2016, yang kami duga dilakukan oleh keluarga Gubemur Riau ( Andi Rahman, Anto Rahman, Juni Rahman).

5. Mengajak Sejumlah Masyarakat Riau Untuk ikut Mengawasi Proses Hukum Kasus Korupsi dan monopoli proyek lni demi terciptanya Riau yang bebas dari korupsi.

6. Dugaan Tindak pidana korupsi oleh Andi rahman secara bersama-sama dari dana APBD-Perubahan provinsi Riau T.A 2015 dengan dalih pembayaran hutang kenaikan harga Eskakalasi dan diduga negara dirugikan sebesar Rp 220.000.000.000 (dua ratus dua puluh dua milyar rupiah).