Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 332 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Seleksi 2021 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau.
"Sebanyak 332 orang yang menerima SK PPPK itu adalah untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan. Setelah seleksi selesai dilakukan, BKD Provinsi Riau melakukan penyerahan SK tersebut kepada mereka," kata Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan di Pekanbaru, Rabu.
Dia mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) nomor 6773/B/GT.01.01/2022, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah diminta dapat segera menyerahkan SK pengangkatan sebagai PPPK.
Untuk tingkat Pemprov Riau, katanya, SK tersebut sudah diserahkan semua, sedangkan untuk kabupaten/kota berdasarkan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.
"Rekrutmen dan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencari sumber daya manusia yang berkualitas sedangkan pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada instansi tertentu yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK," katanya.
Setiap pelamar harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemudian dapat diangkat menjadi PPPK.
Sementara itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6773/B/GT.01.01/2022 yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani pada 28 September 2022.
Dalam SE itu disebutkan bahwa terdapat 293.860 guru yang lolos PPPK pada 2021. Namun, 12 persen atau 35.263 di antaranya belum mendapat SK pengangkatan dan 3 persen atau sekitar 8.815 bahkan belum mendapat Nomor Induk (NI) PPPK. Jika ditotal maka ada 44.079 guru belum mendapat SK tersebut.