Pekanbaru (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah ruko di Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, yang menjadi lokasi praktek penyulingan elpiji bersubsidi ilegal.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Mapolda Riau, Senin, mengungkapkan lima orang pelaku termasuk pemilik tempat penyulingan diringkus dalam pengungkapan ini.
Di lokasi tersebut para pelaku menyalahgunakan gas elpiji subsidi 3 kilogram dengan menyuling lalu dipindahkan ke tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
"Modusnya para tersangka memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram non subsidi. Kemudian pelaku menjualnya untuk memperoleh keuntungan, namun sangat merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas," terang Sunarto.
Dijelaskannya, patra tersangka awalnya membeli gas elpiji 3 kilogram subsidi ke beberapa pangkalan dan warung yang ada di Kota Pekanbaru. Kemudian, gas dalam tabung tersebut dipindahkan menggunakan mesin penyuling, serta didorong dengan bantuan angin dari mesin kompresor ke tabung gas dengan ukuran berbeda.
Setelah itu, para tersangka menjual gas hasil sulingan dalam tabung 5,5 kg dan 12 kg itu ke beberapa agen tak resmi dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah menjalankan aksinya selama 2,5 bulan terakhir. Selama itu, mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp500 juta.
"Jadi mereka membeli gas 3 kilogram seharga Rp18 ribu per tabung. Kemudian isinya dipindahkan ke tabung ukuran besar dan dijual melebihi harga standar," tuturnya.
Diketahui para pelaku menjual elpiji ukuran 5,5 kilogram Rp120 ribu dimana Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 104 ribu. Untuk ukuran 12 kilogram dijual Rp230 ribu dari HET Rp215 ribu. Pelaku menjualnya di atas harga rata-rata karena memang gas ukuran tersebut sulit didapatkan.
Lanjut Sunarto, saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau.
"Penyidik juga telah meminta keterangan para ahli yaitu Ahli Usaha Hilir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Ahli Perlindungan Konsumen dari Ditjen PKTN Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.