Jakarta (ANTARA) - Tokoh Pemuda Papua Martinus Kasuaysangat mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua LukasEnembe.
"Sudah sewajarnya siapa pun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana sesuai dengan proses hukum yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Sekretaris Barisan Merah Putih itu menyatakan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi ataupun kriminalisasi.
"Kasusnya murni kaitannya dengan hukum," ujarnya.
Dia menegaskan di Indonesia tidak ada masyarakat yang kebal hukum, meskipun orang tersebut mempunyai jabatan di pemerintahan.
Dia berharap semua yang terlibat dalam kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe harus diperiksa, apabila ditemukan kesalahan wajib mendapatkan hukuman dan sebaliknya akan dibebaskan apabila tidak terbukti bersalah.
Martinus menghimbau seluruh masyarakat Papua untuk mengerti bahwa semua itu merupakan proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak ada yang boleh mengganggu atas dasar kepentingan tertentu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).
"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan Tim Penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan sebelumnya Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9).
"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ungkap Ali.
KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.
Sebelumnya, Aloysius Renwarinselaku pengacara Lukas Enembemembenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.
"Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September 2022)," ucap Renwarin dalam keterangannya, Rabu (21/9).
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Menurutnya, Lukas Enembe masih sakit.
"Iya, nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit; tetapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir yang jelas beliau masih sakit," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tokoh Pemuda Papua dukung KPK tuntaskan dugaan korupsi Gubernur Enembe
Berita Lainnya
Hukum kemarin, KPK periksa Mentan Syahrul Yasin hingga sidang Lukas Enembe
20 June 2023 11:08 WIB
Lukas Enembe mogok minum obat hanya dua hari
24 March 2023 5:45 WIB
Menko polhukam Mahfud MD sebut tokoh Papua dukung penegakan hukum Lukas Enembe
13 January 2023 14:21 WIB
Gubernur Lukas Enembe ditangkap KPK
10 January 2023 14:19 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD sebut dugaan kasus korupsi Lukas Enembe capai ratusan miliar rupiah
19 September 2022 14:50 WIB
Gubernur Papua dianugerahi penghargaan inisiator olahraga SIWO PWI oleh Menpora
08 February 2022 20:40 WIB
Stadion Lukas Enembe dan Jembatan Merah Youtefa saksi kunci perhelatan PON XX Papua
01 October 2021 11:00 WIB
Masuk secara ilegal, Papua Nugini deportasi Gubernur Papua
02 April 2021 16:59 WIB