Pekanbaru, (antarariau.com) - Separuh dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada lima provinsi di Sumatera ternyata tidak ditindaklanjuti pemerintah daerah baik provinsi ataupun kabupaten/kota.
"Dari pemantauan dan tidak lanjut pemeriksaan periode 2009 sampai semester pertama tahun 2013 menunjukan, belum semua daerah mengindahkan rekomendasi yang dikeluarkan BPK," ujar Anggota V BPK Agung Firman Sampurna dalam sambutannya di Kampar, Selasa.
Agung mengatakan itu di hadapan sekitar 550 peserta Forum Komunikasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (FK-TLRHP) BPK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Seperti untuk provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Aceh dari 6.274 rekomendasi dengan nilai Rp1.001,03 triliun, sebesar 32,91 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, 21,47 persen ditindaklanjuti namun belum sesuai dan sebesar 45,62 persen belum ditindaklanjuti.
Untuk wilayah Sumatare Utara dari 6.945 rekomendasi senilai Rp1,35 triliun sebesar 41,02 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, 29,89 persen ditindaklanjuti namun belum sesuai, 29,01 persen belum ditindaklanjuti dan 0,07 persen tidak dapat ditindaklanjuti.
Provinsi dan kabupaten/kota di Riau dari 6.227 rekomendasi senilai 909,79 miliar, sebesar 50,17 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, 27,85 persen ditindaklanjuti namun belum sesuai, 21,97 persen belum ditindaklanjuti dan 0,02 persen tidak dapat ditindaklanjuti.
Untuk wilayah Kepulauan Riau dari 3.166 rekomendasi senilai 212,22 miliar, sebesar 63,67 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, 21,79 pesen ditindaklanjuti namun belum sesuai dan 14,54 persen belum ditindaklanjuti.
"Sedangkan untuk provinsi dan kabupaten/kota wilayah Sumatera Selatan dari jumlah 5.467 rekomendasi senilai 242,52 miliar, sebesar 74,61 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, 14,82 persen ditindaklanjuti namun belum sesuai dan 10,57 persen belum ditindaklanjuti," katanya.
Kasus-kasus yang menyebabkan kerugian Negara seperti belanja fiktif, rekanan pengadaan barang dan jasa tidak menyelesaikan pekerjaan, kekurangan volume atas pengadaan barang, kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pengadaan barang dan penggelembungan biaya.
"Kami telah memutuskan untuk mengambil langkah-langkah antisipatif dalam kegiatan pemeriksaan BPK seperti pengetatat standar dalam rencana kerja, menyusun pemeriksaan yang komperhensif dan kekurangan serta ketidakpatutan menjadi bahan evaluasi," ucapnya.
Forum ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin, Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani, Wakil Gubernur Riau R Mambang Mit, Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, para bupati/wali kota dan pimpinan DPRD di lima provinsi.