Pekanbaru, (antarariau.com) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Provinsi Riau belum berencana menjemput paksa Wakil Ketua Ombudsman RI (nonaktif) Azlaini Agus untuk diperiksa sebagai saksi kasus penamparan karyawan bandara.
"Surat pemanggilan yang dilayangkan baru sekali. Jadi masih ada rencana pemanggilan-pemanggilan berikutnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan, pada surat pemanggilan pertama, Azlaini melalui kuasa hukumnya kembali melayangkan surat permohonan untuk diperiksa pada tanggal 12 November mendatang.
Kalau misalnya juga tidak dapat dipenuhi, demikian Arief, maka akan dilayangkan surat pemanggilan kedua.
"Mudah-mudahan tidak sampai penjemputan secara paksa," katanya.
Azlaini Agus sebelumnya dilaporkan oleh karyawan anak perusahaan Garuda Indonesia di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Yana Novia (20), dengan tuduhan penganiayaan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Adang Ginanjar sebelumnya mengatakan, bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti untuk menjerat mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu.
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru belum Simpulkan Motif Pembunuhan Bayi Jeanette
25 August 2014 18:29 WIB
Kepolisian Indonesia Jemput WNI Berencana Ke Suriah
15 December 2014 20:06 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB