Polisi Janji Profesional Tangani Kasus Penganiayaan TPP

id polisi janji, profesional tangani, kasus penganiayaan tpp

Polisi Janji Profesional Tangani Kasus Penganiayaan TPP

Pekanbaru, (antarariau.com) - Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Aris Prasetyo menyatakan pihaknya berjanji akan profesional dan independen dalam penanganan kasus aksi premanisme sekelompok warga yang menganiaya pekerja perusahaan kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP), di Provinsi Riau.

"Kami tetap bekerja secara profesional, semua kami tangani," kata Aris ketika dihubungi Antara dari Pekanbaru, Senin.

Hanya saja, Aris mengatakan pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap oknum warga yang diduga menjadi pelaku. Sebabnya, polisi mempertimbangkan kondisi di lapangan yang berpotensi menimbulkan resistensi dari warga setempat.

"Memang kami belum melakukan tindakan kepolisian, karena melihat situasi di lapangan," katanya.

TPP mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 14.935 hektare (ha) di Riau. Masalah dengan warga di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, sudah berlangsung cukup lama, dipicu klaim lahan dan masalah kebun plasma.

Selain itu, sekelompok warga daerah itu juga menuding perusahaan beroperasi tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang habis pada 2012 di daerah Pasir Penyu, sehingga warga melakukan penjarahan sawit dan pendudukan lahan.

Sedangkan pihak perusahaan menyatakan izin perpanjangan HGU TPP di Kecamatan Pasir Penyu dan Lirik sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 9 September lalu dengan luas 10.244 ha.