Kejaksaan janji profesional tangani Pilkada

id kejaksaan janji, profesional tangani pilkada

Kejaksaan janji profesional tangani Pilkada

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Babul Choir Harahap, berjanji pihak kejaksaan akan bersikap profesional dan tak memihak dalam penanganan kasus pelanggaran Pilkada Pekanbaru dengan tersangka Firdaus, salah seorang kandidat wali kota.

"Kami akan profesional," kata Babul Choir usai melakukan rapat gelar perkara di kantor Kejaksaan Tinggi Riau, di Pekanbaru, Kamis.

Ia menambahkan, masih terlalu dini bagi kejaksaan untuk memberikan pernyataan kepada publik terkait tindak lanjut kasus tersebut.

Rapat gelar perkara itu sendiri berlangsung tertutup di ruang rapat lantai dua kantor kejaksaan.

Namun, Babul mengiyakan, kejaksaan tidak akan memihak kepada kepentingan kelompok tertentu untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kami akan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya lagi.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pembahasan terkait kasus Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru sebagai kelanjutan dari proses hukum yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.

Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan Calon Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk Pilkada Walikota (Pilwakot) pada akhir Oktober lalu.

Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan riwayat hidup untuk kelengkapan persyaratan dalam Pilwakot Pekanbaru.

Penyidik kepolisian telah memeriksa Firdaus MT setelah menerima laporan yang diterima Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) soal pemalsuan dokumen riwayat hidup sebagaimana didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.

Firdaus MT, yang juga masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Riau, tidak mencantumkan informasi benar tentang status beristri dua termasuk dan informasi anak-anak dari istri mudanya.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat Firdaus dengan pasal 115 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Pilkada.

Firdaus MT yang berpasangan dengan Ayat Cahyadi, merupakan calon Wali Kota Pekanbaru yang diusung Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pasangan itu sempat menang dari pasangan Septina Primawati, isteri Gubernur Riau Rusli Zainal, yang berpasangan dengan Erizal Muluk pada pemungutan suara pada Mei lalu.

Septina-Erizal diusung oleh Partai Golkar.

Namun, kemenangan itu dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK), setelah pasangan Septina-Erizal Muluk menggugat telah terjadi kecurangan yang terorganisasi pada Pilwakot Pekanbaru.

Atas perintah atau Putusan MK itu pula, KPU Pekanbaru berencana untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 21 Desember 2011.