Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Babul Choir Harahap, berjanji pihak kejaksaan akan bersikap profesional dan tak memihak dalam penanganan kasus pelanggaran Pilkada Pekanbaru dengan tersangka Firdaus, salah seorang kandidat wali kota.
"Kami akan profesional," kata Babul Choir usai melakukan rapat gelar perkara di kantor Kejaksaan Tinggi Riau, di Pekanbaru, Kamis.
Ia menambahkan, masih terlalu dini bagi kejaksaan untuk memberikan pernyataan kepada publik terkait tindak lanjut kasus tersebut.
Rapat gelar perkara itu sendiri berlangsung tertutup di ruang rapat lantai dua kantor kejaksaan.
Namun, Babul mengiyakan, kejaksaan tidak akan memihak kepada kepentingan kelompok tertentu untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kami akan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya lagi.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pembahasan terkait kasus Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru sebagai kelanjutan dari proses hukum yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan Calon Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk Pilkada Walikota (Pilwakot) pada akhir Oktober lalu.
Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan riwayat hidup untuk kelengkapan persyaratan dalam Pilwakot Pekanbaru.
Penyidik kepolisian telah memeriksa Firdaus MT setelah menerima laporan yang diterima Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) soal pemalsuan dokumen riwayat hidup sebagaimana didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
Firdaus MT, yang juga masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Riau, tidak mencantumkan informasi benar tentang status beristri dua termasuk dan informasi anak-anak dari istri mudanya.
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat Firdaus dengan pasal 115 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Pilkada.
Firdaus MT yang berpasangan dengan Ayat Cahyadi, merupakan calon Wali Kota Pekanbaru yang diusung Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pasangan itu sempat menang dari pasangan Septina Primawati, isteri Gubernur Riau Rusli Zainal, yang berpasangan dengan Erizal Muluk pada pemungutan suara pada Mei lalu.
Septina-Erizal diusung oleh Partai Golkar.
Namun, kemenangan itu dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK), setelah pasangan Septina-Erizal Muluk menggugat telah terjadi kecurangan yang terorganisasi pada Pilwakot Pekanbaru.
Atas perintah atau Putusan MK itu pula, KPU Pekanbaru berencana untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 21 Desember 2011.
Berita Lainnya
Kasus Pemilukada, Kejaksaan Janji Profesional
01 December 2011 18:14 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB