Kasus Pemilukada, Kejaksaan Janji Profesional

id kasus pemilukada, kejaksaan janji profesional

Kasus Pemilukada, Kejaksaan Janji Profesional

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Babul Choir Harahap, berjanji pihak kejaksaan akan bersikap profesional dan tak memihak dalam penanganan kasus pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dengan tersangka Firdaus, salah seorang kandidat wali kota.

"Kami akan profesional," kata Babul Choir usai melakukan rapat gelar perkara di kantor Kejaksaan Tinggi Riau, di Pekanbaru, Kamis (1/12).

Menurut dia, masih terlalu dini bagi kejaksaan untuk memberikan pernyataan kepada publik terkait tindak lanjut kasus tersebut. Rapat gelar perkara itu berlangsung tertutup di ruang rapat lantai dua kantor kejaksaan.

Namun, Babul mengiyakan bahwa kejaksaan tidak akan memihak kepada kepentingan kelompok tertentu untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kami akan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kejaksaan melakukan pembahasan terkait kasus Pemilukada Pekanbaru sebagai kelanjutan dari proses hukum yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Sebelumnya, kepolisian menetapkan calon Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk Pemilukada pada akhir Oktober lalu.

Firdaus telah ditatapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan riwayat hidup untuk kelengkapan persyaratan dalam Pemilukada Kota Pekanbaru.

Penyidik kepolisian telah memeriksa Firdaus MT setelah menerima laporan yang diterima Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) soal pemalsuan dokumen riwayat hidup yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.

Firdaus MT, yang juga masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Riau, tidak mencantumkan informasi yang benar tentang status beristri dua termasuk dan informasi anak-anak dari istri mudanya.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat Firdaus dengan pasal 115 ayat 6 Undang-Undang No. 22 tahun 2007 tentang Pemilukada.

Firdaus MT yang berpasangan dengan Ayat Cahyadi, merupakan calon Wali Kota Pekanbaru yang diusung Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pasangan itu menang mutlak dari pasangan Septina Primawati, isteri Gubernur Riau Rusli Zainal, yang berpasangan dengan Erizal Muluk pada pemungutan suara pada Mei lalu. Pasangan itu diusung oleh Partai Golkar.

Namun, kemenangan itu dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pasangan Septina-Erizal Muluk menggugat telah terjadi kecurangan yang terorganisir pada Pemilukada Pekanbaru. KPU Pekanbaru berencana untuk menggelar pemungutan suara ulang pada 21 Desember 2011.