Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Babul Choir Harahap, berjanji pihak kejaksaan akan bersikap profesional dan tak memihak dalam penanganan kasus pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dengan tersangka Firdaus, salah seorang kandidat wali kota.
"Kami akan profesional," kata Babul Choir usai melakukan rapat gelar perkara di kantor Kejaksaan Tinggi Riau, di Pekanbaru, Kamis (1/12).
Menurut dia, masih terlalu dini bagi kejaksaan untuk memberikan pernyataan kepada publik terkait tindak lanjut kasus tersebut. Rapat gelar perkara itu berlangsung tertutup di ruang rapat lantai dua kantor kejaksaan.
Namun, Babul mengiyakan bahwa kejaksaan tidak akan memihak kepada kepentingan kelompok tertentu untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kami akan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kejaksaan melakukan pembahasan terkait kasus Pemilukada Pekanbaru sebagai kelanjutan dari proses hukum yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Sebelumnya, kepolisian menetapkan calon Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk Pemilukada pada akhir Oktober lalu.
Firdaus telah ditatapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan riwayat hidup untuk kelengkapan persyaratan dalam Pemilukada Kota Pekanbaru.
Penyidik kepolisian telah memeriksa Firdaus MT setelah menerima laporan yang diterima Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) soal pemalsuan dokumen riwayat hidup yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
Firdaus MT, yang juga masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Riau, tidak mencantumkan informasi yang benar tentang status beristri dua termasuk dan informasi anak-anak dari istri mudanya.
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat Firdaus dengan pasal 115 ayat 6 Undang-Undang No. 22 tahun 2007 tentang Pemilukada.
Firdaus MT yang berpasangan dengan Ayat Cahyadi, merupakan calon Wali Kota Pekanbaru yang diusung Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pasangan itu menang mutlak dari pasangan Septina Primawati, isteri Gubernur Riau Rusli Zainal, yang berpasangan dengan Erizal Muluk pada pemungutan suara pada Mei lalu. Pasangan itu diusung oleh Partai Golkar.
Namun, kemenangan itu dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pasangan Septina-Erizal Muluk menggugat telah terjadi kecurangan yang terorganisir pada Pemilukada Pekanbaru. KPU Pekanbaru berencana untuk menggelar pemungutan suara ulang pada 21 Desember 2011.
Berita Lainnya
Tersangkut Kasus Pemilukada, Tiga Kepala Distrik Jayapura Ditangkap
05 April 2017 10:10 WIB
Bambang Widjojanto Disangka Kasus Pemilukada Tahun 2010
23 January 2015 11:15 WIB
Kejaksaan janji profesional tangani Pilkada
01 December 2011 21:21 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB