Pekanbaru, 26/10 (antarariau.com) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menunda untuk menentukan majelis hakim yang menyidangkan tersangka korupsi Gubernur Riau Rusli Zainal untuk dua berkas kasus menyangkut Pekan Olahraga Nasional (PON) dan satu berkas izin kehutanan.
"Insya Allah hari Senin barang kali (majelis hakim ditentukan), karena kebetulan Ketua Tipikor Pekanbaru Bactiar Sitompul ada kegiatan," ujar Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Hasan Basri di Pekanbaru, Sabtu.
Lebih lanjut ia tidak mengetahui pasti apa kegiatan Bactiar Sitompul yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 315, Pekanbaru.
Karena kegiatan berada ada di luar kator Pengadilan Negeri Pekanbaru, maka rapat untuk menentukan siapa majelis hakim yang ditunjuk termasuk panitera kemungkinan akan dilakukan pada awal pekan depan.
"Sebab, hanya dia (ketua Pengadilan Tipikor Pekanbaru) yang berhak menentukan dan kalau sekarang saya belum tahu. Biasanya majelis hakim menyidangkan perkara seperti ini, kalau tidak tiga orang atau lima orang," katanya.
Pada hari Kamis (24/10) sekitar pukul 13.30 Wib berkasnya perkara Gubernur Riau Rusli Zainal diterima Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk mendapatkan nomor register perkara termasuk penentuan majelis hakim dan jadwal persidangan.
Sebelumnya pada 8 Februari 2013 Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan PON ke-XVIII pada dua perkara, masing-masing sebagai pemberi dan penerima suap.
Oleh KPK juga menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan pada 2001-2006.
Setelah ditahan KPK di Rutan Cipinang, Jakarta pada Jumat (14/6), kemudian dipindahkan ke Pekanbaru yang dititipkan di Rutan Kelas II B Pekanbaru yang terdapat di Jalan Sialang Bungkuk, Kulim pada Kamis (10/10).
Jaksa KPK telah melimpahkan tiga berkas perkara dugaan korupsi Gubernur Riau Rusli Zainal ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Tiga berkas yang dilimpahkan menyangkut masalah izin hutan, memberi suap kepada anggota DPRD Riau, dan penerima suap proyek PON," kata Jaksa KPK, Andi Suhardis.
Rusli Zainal dikenakan pasal berlapis yakni pasal 23 ayat 2, pasal 12 dan pasal 5 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gubernur Riau itu juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Lainnya
Hakim Tipikor Diminta Hukum Maksimal Gubernur Riau
06 November 2013 19:47 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB