Bengkalis (ANTARA) - Pengurus Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Sulaiman membantah telah menjual lahan salah seorang kelompok tani (Poktan) Kampung Jawa tanpa seizin pemilik Olyaputra sebagaimana yang terbit dalam pemberitaan di sejumlah media.
"Saya perlu mengklarifikasi, bahwa lahan atas nama Olyaputra tersebut tidak pernah saya jual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik," ujar Sulaiman kepada ANTARA, Rabu.
Dikatakan Sulaiman, lahan atas nama Olyaputra tersebut awalnya diberikan ketika membentuk kelompok tani di Kampung Jawa, Kelurahan Sungai Pakning, satu kapling (2 hektare) atas nama Olyaputra dan satu untuk bagiannya dengan tetap memakai nama Olyaputra untuk masuk dalam program kemitraan perkebunan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) PT Surya Dumai melalui Koperasi BBDM.
"Saya yang berinisiatif mengajaknya, dimana lahan tersebut ada dua kapling atas nama Olyaputra dan saya berikan satu kapling untuk Olya dan satu kapling lagi menitip untuk saya dengan memakai nama Olyaputra tersebut,untuk surat aslinya ada sama Olya," ungkap Sulaiman.
Selain itu ketika verifikasi dilakukan oleh pihak Koperasi BBDM, Olyaputra tidak pernah datang untuk bahkan ia tidak pernah untuk mengklarifikasi terkait verifikasi agar masuk dalam Calon Petani Calon Lahan (CPCL).
"Seharusnya Olya datang datang ke kantor Koperasi BBDM untuk klarifikasi, tetapi sampai verifikasi selesai ia tidak pernah datang," kata Sulaiman.
Ketika ditanya, bahwa Olya sudah pernah menanyakan hal tersebut, Sulaiman mengakui bahwa Olya pernah menanyakan kepadanya namun karena tidak datang saat verifikasi maka nama ia tidak masuk dalam penerima CPCL.
"Memang ia pernah menanyakan hal tersebut kepada saya kenapa nama tidak masuk dalam CPCL, akan tetapi karena tidak datang saat verifikasi maka tidak masuk nama CPCL, namun saya meminta kepadanya untuk bersabar untuk mencarikan solusi yang lain agar dapat membantunya nanti," ungkap Sulaiman.
Terkait lahan yang dijual, Sulaiman mengakui telah tersebut dijual kepada pihak lain atas nama Badariah Ramli, namun lahan tersebut merupakan lahan miliknya atas nama Olyaputra yang ia titipkan sesuai kesepakatan awal saat membentuk kelompok tani.
"Memang benar saya yang menjualnya, akan tetapi lahan tersebut merupakan bagian untuk saya atas nama Olya sesuai kesepakatan awal dalam membentuk kelompok tani seperti keterangan yang saya sampaikan diawal, intinya lahan yang saya jual merupakan milik saya tapi dengan nama Olya," kata Sulaiman mengakhiri
Baca juga: Sedang mencuci pompong, Sulaiman tewas diterkam buaya
Baca juga: Sulaiman hilang kendali, mobilnya tabrak gerobak dan tiang di Pekanbaru
Berita Lainnya
Kemenkop UKM terus lakukan pendataan lengkap koperasi dan UMKM
26 March 2024 13:34 WIB
Srikandi BUMN nilai wacana mengubah BUMN jadi koperasi kecewakan perempuan
06 February 2024 12:15 WIB
Pengamat sebut wacana terkait pengubahan BUMN jadi koperasi berpotensi langgar UUD 1945
05 February 2024 15:03 WIB
Imigrasi Selatpanjang jalin kerjasama dengan KPWI dalam publikasi informasi
22 November 2023 16:33 WIB
Aplikasi JOSS bantu UMKM pasarkan produk secara digital
27 September 2023 13:54 WIB
Kemenkop UKM bahas penguatan digitalisasi dan hilirisasi koperasi pertanian di ASEAN
12 September 2023 11:09 WIB
BRIN sebut koperasi punya kesempatan untuk menghimpun modal melalui bursa
12 July 2023 9:58 WIB
Teten Masduki sebut koperasi multi pihak cocok bagi milenial yang bangun startup
23 May 2023 16:14 WIB