Bengkalis (ANTARA) - Kelompok Tani (Poktan) Desa Dompas, Kecamatan Bukibatu, Kabupaten Bengkalis, meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas praktek jual beli lahan dalam kemitraan perkebunan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA), yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus Koperas Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) berinisial S tanpa seizin pemilik yang tergabung dalam kelompok itu.
"Kita minta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, bukti konkrit sudah ada dengan adanya pemberitaan di sejumlah media bahwa S merupakan pengurus Koperasi BBDM diduga telah menjual lahan kepada pihak lain, tanpa seizin pemilik yang memiliki surat sah dari koperasi," ujar Ketua Poktan Desa Dompas Syaiful Bahri, Selasa.
Selain itu, kata Syaiful, akibat banyaknya jual beli lahan ini berdampak kepada Poktan Dompas dan Poktan Tani perjuangan Desa Batang Duku, dimana lahan mereka sudah berpindah tangan atau dijual kepada pihak lain sehingga tidak masuk dalam daftar 855 Calon Petani Calon Lain (CPCL) yang disahkan pemerintah daerah.
"Total lahan dua desa yang hilang sekitar 595 hektare, yang terbagi 377 hektare Poktan Dompas dan 218 hektare Poktan Batang Duku sudah berpindah kepada pihak lain dan tidak masuk dalam CPCL," kata Syaiful.
Hal sama diungkapkan Sekretaris Aliansi Wartawan Mandiri (AWAM) Kabupaten Bengkalis, Zulhan Juny Nurdin. Ia mengatakan dugaan praktik jual lahan oleh oknum Koperasi BBDM tanpa sepengetahuan kelompok tani merupakan sebuah pelanggaran tindak pidana dan ada unsur penggelapan.
"Kalau lahan dijual tanpa sepengetahuan pemilik sudah jelas ada unsur penggelapannya dan hal ini perlu ditindak lanjuti dengan membuat laporan ke pihak berwajib oleh pemilik lahan," kata Juni.
Apalagi sudah ada pengakuan dari pihak pembeli bahwa lahan tersebut dijual oleh S dengan dasar surat dari Olyaputra, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah merasa menjual lahan tersebut
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Olyaputra seorang anggota kelompok tani di Kelurahan Sungai Pakning merasa dirugikan, pasalnya lahan yang ia miliki dengan dasar surat kesepakatan bersama dengan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Bukit Batu Kabupaten Bengkalis tentang lahan garapan kebun plasma pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) Tahun 2010 telah dijual secara diam-diam oleh Syang merupakan pengurus Koperasi kepada pihak lain tanpa diketahui dirinya sebagai pemilik lahan yang sah.
"Lahan tersebut saya ketahui telah dijual dari seseorang bernama Tengku yang menginformasikan bahwa lahan atas nama saya telah dijual oleh S kepada pihak lain atas nama Badariah Ramli yang berdomisili di Perawang dan masuk dalam daftar penerima Calon Penerima Calon Petani (CPCL) yang telah disahkan Plh Bupati," ujar Olya kepada ANTARA Jumat.
Berita Lainnya
Pemerintah minta pengelola koperasi manfaatkan lokapasar agar mampu bersaing
12 December 2024 15:39 WIB
Tujuh tantangan penguatan produksi susu sapi lewat koperasi
10 December 2024 10:44 WIB
Koperasi Karyawan BRK Syariah miliki klinik terakreditasi paripurna
03 December 2024 16:23 WIB
Ketua Koperasi TKBM Dumai dipercayai pimpin Forum Sumatera
17 November 2024 14:41 WIB
KUD di Siak dirikan pabrik mini hasilkan 3,8 ton minyak goreng sehari
17 November 2024 8:09 WIB
Pj Gubri: Peran koperasi sangat penting di ekosistem usaha rakyat
31 October 2024 12:38 WIB
Koperasi Produsen Petani Sawit Mekar Jaya Kampar raih predikat terbaik I di Riau
31 October 2024 10:00 WIB
Makin ramai, Pekanbaru gandeng koperasi kelola kawasan kuliner malam
24 October 2024 8:00 WIB