Bengkalis (ANTARA) - Kelompok Tani (Poktan) Desa Dompas, Kecamatan Bukibatu, Kabupaten Bengkalis, meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas praktek jual beli lahan dalam kemitraan perkebunan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA), yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus Koperas Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) berinisial S tanpa seizin pemilik yang tergabung dalam kelompok itu.
"Kita minta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, bukti konkrit sudah ada dengan adanya pemberitaan di sejumlah media bahwa S merupakan pengurus Koperasi BBDM diduga telah menjual lahan kepada pihak lain, tanpa seizin pemilik yang memiliki surat sah dari koperasi," ujar Ketua Poktan Desa Dompas Syaiful Bahri, Selasa.
Selain itu, kata Syaiful, akibat banyaknya jual beli lahan ini berdampak kepada Poktan Dompas dan Poktan Tani perjuangan Desa Batang Duku, dimana lahan mereka sudah berpindah tangan atau dijual kepada pihak lain sehingga tidak masuk dalam daftar 855 Calon Petani Calon Lain (CPCL) yang disahkan pemerintah daerah.
"Total lahan dua desa yang hilang sekitar 595 hektare, yang terbagi 377 hektare Poktan Dompas dan 218 hektare Poktan Batang Duku sudah berpindah kepada pihak lain dan tidak masuk dalam CPCL," kata Syaiful.
Hal sama diungkapkan Sekretaris Aliansi Wartawan Mandiri (AWAM) Kabupaten Bengkalis, Zulhan Juny Nurdin. Ia mengatakan dugaan praktik jual lahan oleh oknum Koperasi BBDM tanpa sepengetahuan kelompok tani merupakan sebuah pelanggaran tindak pidana dan ada unsur penggelapan.
"Kalau lahan dijual tanpa sepengetahuan pemilik sudah jelas ada unsur penggelapannya dan hal ini perlu ditindak lanjuti dengan membuat laporan ke pihak berwajib oleh pemilik lahan," kata Juni.
Apalagi sudah ada pengakuan dari pihak pembeli bahwa lahan tersebut dijual oleh S dengan dasar surat dari Olyaputra, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah merasa menjual lahan tersebut
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Olyaputra seorang anggota kelompok tani di Kelurahan Sungai Pakning merasa dirugikan, pasalnya lahan yang ia miliki dengan dasar surat kesepakatan bersama dengan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Bukit Batu Kabupaten Bengkalis tentang lahan garapan kebun plasma pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) Tahun 2010 telah dijual secara diam-diam oleh Syang merupakan pengurus Koperasi kepada pihak lain tanpa diketahui dirinya sebagai pemilik lahan yang sah.
"Lahan tersebut saya ketahui telah dijual dari seseorang bernama Tengku yang menginformasikan bahwa lahan atas nama saya telah dijual oleh S kepada pihak lain atas nama Badariah Ramli yang berdomisili di Perawang dan masuk dalam daftar penerima Calon Penerima Calon Petani (CPCL) yang telah disahkan Plh Bupati," ujar Olya kepada ANTARA Jumat.
Berita Lainnya
Kemenkop UKM terus lakukan pendataan lengkap koperasi dan UMKM
26 March 2024 13:34 WIB
Srikandi BUMN nilai wacana mengubah BUMN jadi koperasi kecewakan perempuan
06 February 2024 12:15 WIB
Pengamat sebut wacana terkait pengubahan BUMN jadi koperasi berpotensi langgar UUD 1945
05 February 2024 15:03 WIB
Imigrasi Selatpanjang jalin kerjasama dengan KPWI dalam publikasi informasi
22 November 2023 16:33 WIB
Aplikasi JOSS bantu UMKM pasarkan produk secara digital
27 September 2023 13:54 WIB
Kemenkop UKM bahas penguatan digitalisasi dan hilirisasi koperasi pertanian di ASEAN
12 September 2023 11:09 WIB
BRIN sebut koperasi punya kesempatan untuk menghimpun modal melalui bursa
12 July 2023 9:58 WIB
Teten Masduki sebut koperasi multi pihak cocok bagi milenial yang bangun startup
23 May 2023 16:14 WIB