Polisi gerebek gelanggang judi sabung ayam, delapan pelaku diamankan

id Gerebek gelanggang judi ayam, polres inhil, kapolres inhil, AKBP Norhayat

Polisi gerebek gelanggang judi sabung ayam, delapan pelaku diamankan

Barang bukti 28 ekor ayam saat diamankan Satuan reskrim Polres Inhil, Rabu malam (10/8/2022). (ANTARA/HO-Polres)

Tembilahan (ANTARA) - Jajaran PolresIndragiri Hilirmengamankan delapan orang pelaku dalam penggerebekan gelanggangsabung ayamdi perkebunan sawit Jalan Lintas Samudera Blok C, DesaRumbai Jaya,Kecamatan Kempas, Rabu malam (10/8).

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP AmruAbdullah, mengatakan, pelaku T dan tujuh orang lainnya telah dibawa ke PolresInhilguna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan Sabung Ayam di sekitar Jalan Lintas Samudra tersebut," sebut Kapolres.

Selain mengamankan delapan pelaku, polisi juga mengamankan 28 ekor ayam dan 91 unit sepeda motor di TKP. Saat penggerebekan sejumlah pelaku mencoba melarikan diri.

"Selain pelaku, kami juga mengamankan 28 ekor ayam jago, alas gelanggang sebagai tempat judisabung ayamdan 91 unit sepeda motor di TKP," tuturnya.

Kapolres mengatakan, dari delapan orang yang diamankan, satu diantaranya diduga merupakan pengelola gelanggang judisabung ayamtersebut, dia adalah T (50) yang merupakan warga Kecamatan Keritang.

Kapolres menjelaskan, keterlibatan orang dalam sambung ayam ini dikenai Pasal 303 KUHP atas tindak pidana perjudian jenis sabung ayam.

"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," tambahnya.