Menteri ESDM Arifin Tasrif sebut harga batu bara masih tetap tinggi pada 2023
Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan konflik geopolitik antara Rusia dengan Ukraina yang belum mereda menyebabkan harga batu bara masih tetap tinggi pada tahun depan.
"Tahun 2023, diperkirakan proyeksi harga batu bara akan tetap tinggi karena konflik masih belum ada kepastian," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan indeks yang dikeluarkan Platt's ataupun NEX pada Juli 2022, rata-rata harga batu bara global antara 194 dolar AS per ton sampai 403 dolar AS per ton. Sedangkan, harga batu bara acuan (HBA) Indonesia adalah sebesar 319 dolar AS per ton.
Harga batu bara yang tinggi juga disebabkan oleh peningkatan permintaan dari India dan China untuk pemenuhan batu bara mereka, serta dampak dari keputusan Uni Eropa yang secara bertahap mengurangi penggunaan batu bara akibat tingginya harga gas dari pasokan Rusia dampak konflik geopolitik tersebut.
Arifin menuturkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengatur kewajiban domestic market obligation (DMO) bagi pemegang PKP2B, IUP, dan IUPK batu bara untuk menjaga pasokan batu bara dalam negeri.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengamanatkan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi Nasional yang mengamanatkan prioritas batu bara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri. Kegiatan ekspor dapat dilakukan setelah kebutuhan di dalam negeri terpenuhi.
Aturan lainnya juga tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 yang mengamanatkan pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri dan bagi pemegang IUP dan IUPK yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif.
Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Nomor 139 Tahun 2021 yang mewajibkan IUP, IPUK, dan PKP2B memenuhi DMO sebesar 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan ketentuan harga jual batu bara untuk kelistrikan umum sebesar 70 dolar AS per ton, serta pengaturan sanksi pelarangan ekspor denda dan pengenaan dana kompensasi.
Baca juga: Harga batu bara Agustus naik jadi 321,59 dolar, dipengaruhi kondisi pasokan gas Eropa
Baca juga: Kementerian ESDM sebut harga batu bara acuan Mei 2022 turun akibat produksi dunia naik
"Tahun 2023, diperkirakan proyeksi harga batu bara akan tetap tinggi karena konflik masih belum ada kepastian," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan indeks yang dikeluarkan Platt's ataupun NEX pada Juli 2022, rata-rata harga batu bara global antara 194 dolar AS per ton sampai 403 dolar AS per ton. Sedangkan, harga batu bara acuan (HBA) Indonesia adalah sebesar 319 dolar AS per ton.
Harga batu bara yang tinggi juga disebabkan oleh peningkatan permintaan dari India dan China untuk pemenuhan batu bara mereka, serta dampak dari keputusan Uni Eropa yang secara bertahap mengurangi penggunaan batu bara akibat tingginya harga gas dari pasokan Rusia dampak konflik geopolitik tersebut.
Arifin menuturkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengatur kewajiban domestic market obligation (DMO) bagi pemegang PKP2B, IUP, dan IUPK batu bara untuk menjaga pasokan batu bara dalam negeri.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengamanatkan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi Nasional yang mengamanatkan prioritas batu bara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri. Kegiatan ekspor dapat dilakukan setelah kebutuhan di dalam negeri terpenuhi.
Aturan lainnya juga tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 yang mengamanatkan pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri dan bagi pemegang IUP dan IUPK yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif.
Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Nomor 139 Tahun 2021 yang mewajibkan IUP, IPUK, dan PKP2B memenuhi DMO sebesar 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan ketentuan harga jual batu bara untuk kelistrikan umum sebesar 70 dolar AS per ton, serta pengaturan sanksi pelarangan ekspor denda dan pengenaan dana kompensasi.
Baca juga: Harga batu bara Agustus naik jadi 321,59 dolar, dipengaruhi kondisi pasokan gas Eropa
Baca juga: Kementerian ESDM sebut harga batu bara acuan Mei 2022 turun akibat produksi dunia naik