BPN tegaskan lahan yang akan dieksekusi PN Siak di Dayun adalah milik masyarakat

id BPN, Siak, eksekusi, lahan, Dayun

BPN tegaskan lahan yang akan dieksekusi PN Siak di Dayun adalah milik masyarakat

Kepala BPN Siak, Budi Satrya. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak Budi Satrya menegaskan tidak ada lahan di Kecamatan Dayun yang terdaftar di kantornya atas nama PT Karya Dayun seperti yang tersebut dalam rencana konstatering dan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak.

Lahan yang disengketakan PT Duta Swakarya Indah (DSI) melawan PT Karya Dayun (KD) tersebut terdaftar atas nama individu atau masyarakat. “Ya, yang terdaftar kan bukan atas nama Karya Dayun, yang terdaftar atas nama individu,” kata Budi Satrya, Sabtu.

BPN lanjutnya memang telah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sampai sekarang sertifikat itu sah. Itu kata dia adalah bukti kepemilikan yang paling tinggi dan setahunya belum ada pembatalan terhadap sertifikat itu.

PN Siak menunda konstatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Dayun sampai waktu yang belum ditentukan. Sebabnya, pada Rabu (3/8) lalu itu situasi di lokasi konstatering dan eksekusi lahan tidak terkendali karena banyaknya penolakan dari warga.

Berkaitan dengan konstatering dan eksekusi lahan itu, Budi mengatakan pihaknya tetap menghadiri undangan PN Siak. Bahkan sebelumnya pihaknya hadir dalam rapat koordinasi atas rencana konstatering dan ekseskusi itu.

“Kehadiran kami sebagai undangan pada kegiatan yang digelar PN Siak, bukan sebagai juru ukur,” kata dia.

Terkait tidak adanya juru ukur dari BPN saat rencana eksekusi itu, Budi menyatakan tidak pernah menolak mengirim juru ukur ke PN Siak. Dia mengaku selama ini tidak dimohonkan untuk mengirim juru ukur.

"Kalau memang katanya ada tolong tunjukkan dokumen permohonannya. Nah jelas dalam hal ini kami tidak pernah menolak,” ujar Budi.

Budi juga membantah telah merekomendasikan juru ukur dari pihak lain kepada PN Siak. Jika ada, Budi minta pihak PN Siak tunjukkan saja dokumen atau bukti suratnya.

“Ada tidak buktinya atau surat rekomendasi kami. Kalau tidak ada berarti kan tidak ada,” tambah dia.