Proses Pilkada Riau Lewati Masa Jabatan Gubernur

id proses pilkada, riau lewati, masa jabatan gubernur

Proses Pilkada Riau Lewati Masa Jabatan Gubernur

Pekanbaru, 5/10 (antarariau.com) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Edy Sabli menyatakan bahwa proses Pilkada Riau akan melewati masa jabatan Gubernur yang habis pada 20 November 2013 apabila diharuskan menggelar putaran kedua.

"Masa jabatan Gubernur akan terlewati, dengan catatan MK memutuskan menolak gugatan Achmad-Masrul Kasmy dan Wan Abubakar-Isjoni dan putaran kedua digelar," kata Edy Sabli di Pekanbaru, Sabtu.

Sidang di Mahkamah Konstitusi akan diputuskan pada 9 Oktober mendatang. Pilkada putaran kedua yang semula dijadwalkan 30 oktober mustahil dilaksanakan karena KPU hanya punya waktu 20 hari mempersiapkan Pilkada.

Ini dirasakan memang tidak mungkin karena persiapan logistik belum ada satupun. Meskipun dalam aturannya Edy menyebutkan tidak ada masa waktu tertentu, yang penting surat suara sampai tiga hari sebelum hari pemungutan suara di TPS.

Dengan demikian KPU juga harus melakukan perubahan SK rapat pleno 15 September yang mengatakan putaran kedua digelar 30 oktober.

Sementara itu masa aktif jabatan Gubernur yang saat ini masih dipegang Rusli Zainal berakhir 20 November. Jika dilihat pada waktu tersebut KPU punya waktu 40 hari menjelang tanggal tersebut. Edy mengatakan tidak mungkin juga memaksakan Pilkada menjelang habisnya masa jabatan tersebut karena prosesnya tak sekedar memilih.

"Kan nantinya jikapun dilakukan sebelum masa jabatan Gubernur habis, rekapitulasi suara memerlukan waktu juga 10 hari mulai dari TPS sampai KPU provinsi. Bahkan setelah itupun harus ada waktu tiga hari untuk calon menggugat ke MK," lanjut Edy Sabli.

Jika melihat cara KPU menentukan jadwal putaran kedua, dapat terlihat bahwa KPU mematok waktu 45 hari menjelang putaran kedua yakni dari 15 September ditetapkan sampai dengan 30 Oktober dilaksanakan.

Apabila hal ini dilakukan jelas sekali bahwa proses Pilkada Riau melewati masa jabatan Gubernur dengan catatan terhitung tanggal 9 Oktober MK menolak gugatan AChmad-Masrul Kasmy dan Wan Abubakar-Isjoni. Dari waktu tersebut menjelang habisnya masa jabatan Gubernur adalah 40 hari, belum lagi rekapitulasi suara dan jeda waktu untuk menggugat di MK.

"Ya nantinya Gubernur harus punya Plt, tapi yang jelas itu bukan tanggung jawab KPU Riau,"kata Edy Sabli.