MK tolak 6 sengketa Pilkada Riau dan proses asal Siak

id pilkada, mk

MK tolak 6 sengketa Pilkada Riau dan  proses asal Siak

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pengucapan putusan perkara dilanjutkan atau tidak (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Pada hari kedua sidang putusan dismissal, Mahkamah Konstitusi mengucapkan putusan dismissal untuk 152 dari 310 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom)

Pekanbaru (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 6 sengketa Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Riau tahun 2024 dan memutuskan akan memproses satusengketa asal Siak.

MK telah memutuskan tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari 7 daerah di Provinsi Riau melalui,sidang pengucapan putusan yang digelar pada 4 dan 5 Februari 2025.

"Permohonan pemohon di enam daerah tidak dapat diterima,sedangkan satuperkara Kabupaten Siak akan dilanjutkan pada Sidang Pemeriksaan Saksi dan Ahli," kata anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru saat dikonfirmasi, Kamis.

Nugi mengatakanhasil putusan MK terkait perkara PHPU Pilkada di Riau pertama terkait Kabupaten Kuantan Singingi (Perkara No. 21), putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB,dengan amar putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Kota Dumai Perkara No. 89 dibacakan pada hari yang sama,dengan amar putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian selanjutnya buat Kota Pekanbaru,Kabupaten Rokan Hilir,Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar sehingga enam sengketa Pilkada di tolak MK.

Dengan diputuskannya enam perkara ini, KPU Kabupaten/Kota terkait segera melaksanakan pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih. Berdasarkan Surat Dinas Nomor 232 Tahun 2025 tertanggal 4 Februari 2025, pleno penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan paling lambat satu hari setelah pemberitahuan putusan MK diterima oleh KPU Kabupaten/Kota.

"Pemberitahuan MK telah diterima pada 4 Februari 2025 untuk lima Kabupaten, sehingga pleno terbuka dilaksanakan pada 5 Februari 2025. Sedangkan Kabupaten Kampar diterima pada tanggal 5 Februari 2025, maka pleno terbuka dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025," tambahnya.

Sementara itu, permohonan perkara PHPU Pilkada Kabupaten Siak (Perkara No. 73) masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi dan ahli dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

"Proses persidangan ini akan melibatkan pemohon, termohon, serta pihak terkait dengan menghadirkan saksi fakta, saksi ahli, dan alat bukti sebelum MK mengambil keputusan akhir," kata Nugi.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa KPU Riau menghormati dan akan menindaklanjuti putusan sidang MK.

“Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara Pemilu, karena demokrasi yang matang ditandai dengan penghormatan terhadap keputusan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi KPU Siak dalam mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk sidang pemeriksaan lanjutan.

“KPU Riau akan terus memberikan pendampingan kepada KPU Kabupaten Siak dalam menjalami proses persidangan ini. Kami memohon doa agar proses persidangan berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya.

Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa Pilkada di Riau terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. KPU Riau berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan transparan dan demokratis demi mewujudkan Pemilihan yang berkualitas dan berintegritas.