Pemerintah Diminta Bebaskan Nelayan Tradisional Di Malaysia

id pemerintah diminta, bebaskan nelayan, tradisional di malaysia

Pemerintah Diminta Bebaskan Nelayan Tradisional Di Malaysia

Pekanbaru, (antarariau.com) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan meminta pemerintah RI agar segera mengupayakan pembebasan terhadap 10 nelayan tradisional Indonesia yang ditahan di Malaysia sejak 22 September 2013.

"Pembebasan tersebut penting karena para nelayan tradisional merupakan tulang punggung untuk menafkahi keluarganya," kata Ahmad Marthin Hadiwinata, S.H. dari Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan dalam surat elektroniknya diterima Antara Riau, Jumat.

Sepuluh nelayan tradisional Indonesia yang ditahan tersebut adalah Iqbal (35) nahkoda asal Sei Lepan, Suwardi awak kapal, Zainal Arifin, Hendra M.G., Iswadi, Ervan, Al Akbar, Syahril, Syafriandai dan Farlan.

Pada tanggal 19 September 2013, kapal yang dinakhodai Iqbal Rinanda dengan nomor lambung PB 942 berangkat melaut pukul 23.00 WIB menuju tempat yang biasanya para nelayan tradisional Kabupaten Langkat melakukan kegiatan penangkapan ikan.

Tiga hari kemudian atau Minggu, 22 September 2013, kesepuluh nelayan tradisional ini dihampiri oleh Patroli Polisi Maritim Malaysia pada pukul 16.00 WIB.

Menurut Marthin, berdasarkan pengakuan Iqbal Rinanda, Polisi Maritim Malaysia meminta uang tebusan kepadanya. Karena yang bersangkutan tidak bisa memberikan uang, maka kapal nelayan dibawa ke Penang, Malaysia.

Marthin mengatakan, dalam nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Malaysia mengatur mengenai pedoman umum tentang penanganan terhadap nelayan oleh lembaga penegak hukum di laut Republik Indonesia dan Malaysia.