PLN Terancam Penalti Denda Terkait Kontrak Gas

id pln terancam, penalti denda, terkait kontrak gas

PLN Terancam Penalti Denda Terkait Kontrak Gas

Pekanbaru, (antarariau.com) - PT PLN (Persero) terancam terkena penalti berupa denda akibat belum bisa menyerap pasokan gas dari perusahaan EMP Bentu-Korinci Baru Limited untuk PTLU Teluk Lembu di Pekanbaru, sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) kedua pihak.

"Informasi yang saya terima, PLN belum bisa menyerap pasokan gas sesuai perjanjian karena kendala di pembangkit Teluk Lembu. Apabila hingga Oktober ini belum bisa menyerap juga, maka bisa terkena penalti denda," ungkap Anggota Komisi A DPRD Provinsi Riau, Tony Hidayat, kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

PLN dan EMP Bentu sejak 2006 terikat kontrak gas sebesar 30 MMscfd (milion metric standard cubic feet per day) dari lapangan gas di Kabupaten Pelalawan untuk PLTU Teluk Lembu, Pekanbaru. Namun, Tony mengatakan PLN baru bisa menyerap sekitar 20 MMscfd karena kendala di kemampuan pembangkit.

"Ini sangat saya sayangkan karena seharusnya gas itu bisa dijadikan listrik untuk membantu mengatasi krisis listrik di Riau, khususnya Pekanbaru. Kalau sampai PLN tidak bisa memenuhi kontrak, terkena penalti berupa denda, itu pasti jumlahnya tidak sedikit dan malah membuat kerugian bagi negara," kata Tony.

Anggota Komisi D DPRD Riau, Eddy M. Yatim, menyayangkan PLN Wilayah Riau-Kepri tidak pernah terbuka mengenai masalah tersebut kepada pemerintah daerah. Padahal, sejak krisis listrik makin parah di Riau selama beberapa bulan terakhir, Pemprov Riau sudah melakukan pertemuan dengan jajaran PLN. Namun, ia mengatakan PLN hanya membeberkan kendala karena turunnya debit air PLTA Koto Panjang di Kabupaten Kampar, serta defisit daya akibat gangguan sistem interkoneksi listrik Sumatera.

"Mestinya dengan pertumbuhan ekonomi Pekanbaru dan Riau yang pesat seperti ini, PLN harus punya rencana pengembangan dan peningkatan pelayanan untuk mengantisipasinya. Masak dari tahun ke tahun hanya seperti itu, dengan menyalahkan waduk Koto Panjang atau interkoneksi yang terganggu," kata Eddy.

Ia mendesak PLN agar transparan dengan mengungkap kendala PJBG itu kepada publik, dan berapa denda penalti yang harus diterima apabila tidak bisa memenuhinya. Menurut dia, tertutupnya pihak PLN terkait masalah ini menunjukan perusahaan itu belum profesional dalam manajemen kerja dan dalam keterbukaan informasi ke publik.

"Dengan begitu, wajar muncul kecurigaan berbagai pihak bahwa jangan-jangan ada permainan didalamnya (PLN)," tegas Eddy.