Kejari Pekanbaru digugat terkait penyitaan Hotel Westin Ubud

id Kejari Pekanbaru ,Altus Special Situations

Kejari Pekanbaru digugat terkait penyitaan Hotel Westin Ubud

Penampakan Hotel Westin Ubud di Bali. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru digugat terkait penyitaan Hotel The Westin Resort & SPA UbudDI Bali yang merupakan aset kasus investasi bodong dari terpidana Agung Salim CS, pemimpin Fikasa Group.

Gugatan datang dari perusahaan Altus Special Situations yang merupakan satu-satunya pemegang hak tanggungan yang sah atas hotel tersebut. Altus merasa dirugikan dengan adanya putusan kasus pidana investasi bodong yang dilakukan Fikasa Group.

Kuasa Hukum Perusahaan Altus Aldres JNapitupuludi Pekanbaru, Selasa, mengatakan kliennya tidak pernah diberitahu perihal dimulainya penyelidikan dan perintah penyitaan aset tersebut.

Selain itu, pihaknya berulang kali memohon untuk dapat dihadirkan secara resmi sebagai saksi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikan penjelasan fakta guna penyelesaian yang adil dan pantas, namun tidak mendapat tanggapan.

"Tidak adanya tanggapan atas permohonankami, membuat klien kami tak memiliki pilihan selain mengajukan gugatan untuk melindungi hak-hak kami sebagai pemegang jaminan hak tanggungan sepenuhnya," ucap Aldres.

Aldres juga menyatakan simpati pada korban investasi bodong yang diduga dilakukan kelompok usaha Fikasa Group. Ia menilai pihaknya juga merupakan korban yang telah dirugikan oleh keluarga Salim.

"Putusan mengesahkan bahwa Altus tetap memiliki tagihan lebih dari Rp1 triliun. Kerugian investasi korban berkisar Rp85 miliar, sementara nilai pasar Hotel Westin Ubud adalah sekitar Rp450 miliar, dan total nilai dari seluruh aset yang disita sebesar lebih dari Rp1 triliun. Maka kami berharap agar pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan termasuk Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kembali putusan sita Hotel Westin Ubud dengan menghormati proses pelaksanaan hak jaminan dan kepailitan," harapnya.

Hotel Westin Ubud merupakan salah satu dari tujuh aset yang disita berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengabulkan permohonan para korban kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Fikasa Group senilai Rp84,9 miliar. Saat ini, empat pemimpin dari grup usaha Salim masih dalam proses kasasi pada Mahkamah Agung terkait dengan kasus investasi bodong.

Hotel Westin Ubud sendiri telah dijaminkan dengan jaminan hak tanggungan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 2015, jauh sebelum dugaan peristiwa kriminal investasi bodong yang dituduhkan kepada Fikasa Group terjadi. Pinjaman telah diberikan ke grup usaha Bhakti Salim, termasuk PT Bina Buana Sarana (PT BBS), selaku operator dari Hotel Westin Ubud.

Pada tahun 2018, Altus telah mengambil alih posisi kreditor dari PT Bank CIMB Niaga Tbk dan menyalurkan pinjaman tambahan sekitar Rp270 miliar untuk membiayai penyelesaian Hotel Westin Ubud, yang menjadikan Altus sebagai satu-satunya pemegang jaminan hak tanggungan Hotel Westin Ubud.

Walaupun Hotel Westin Ubud sudah beroperasi sejak Desember 2019, sampai saat ini Altus belum mendapatkan pelunasan atas tagihannya BBS masih memiliki hutang sebesar Rp1,2 triliun yang sudah jatuh tempo kepada Altus dan tagihan tersebut telah Altus daftarkan ke dalam proses kepailitan PT BBS.

Dikarenakan PT BBS dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10/5/2022lalu, maka Hotel Westin Ubud saat ini secara hukum harus diserahkan kepada kurator yang bertugas mengelola atau menjual aset atas nama kreditor sebagai bagian dari proses kepailitan.

"Yang mengejutkan kami, putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru juga tidak sejalan dengan yurisprudensi lain. Mahkamah Agung secara konsisten memberikan perlindungan bagi para pemegang hak tanggungan. Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik di Pengadilan Negeri Gianyar agar menjadi preseden yang baik, terutama terkait dengan kepastian hukum bagi dunia investasi serta keamanan dan kenyamanan para investor di Indonesia," pungkas Aldres.

Tak hanya Kejari Pekanbaru, Altus juga melayangkan gugatan kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Gianyar terkait permasalahan ini.