Pekanbaru Tetap Lanjutkan Proses Hukum Oknum Polisi

id pekanbaru tetap, lanjutkan proses, hukum oknum polisi

Pekanbaru, (antarariau.com) - Polresta Pekanbaru, Riau, tetap melanjutkan proses hukum terhadap oknum polisi Aiptu BU diduga menganiaya warga Ririn (22) dan Eka (20) setelah memanggil beberapa pihak sebagai saksi.

"Kami akan teruskan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap BU sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Polisi Adang Ginanjar di Pekanbaru, Jumat.

Menurut dia, semua pihak adalah sama di mata hukum, termasuk bila ada oknum polisi yang diduga menganiaya warga, tentu diproses lebih lanjut.

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum terhadap kedua korban dari petugas rumah sakit setempat.

Adang mengatakan pihaknya tidak memetieskan menyangkut penyidikan oknum polisi itu dan pada hakekatnya menunggu hasil visum.

Kalau memang salah, katanya, tetap diproses sesuai hukum, tapi tidak bersalah dan dilengkapi bukti yang kuat tentu berhak dibebaskan dari segala tuntutan.

Pernyataan tersebut terkait oknum polisi Aiptu BU diduga menganiaya Ririn dan Eka warga jalan Tamtama, gang Idul Adha RT 05/012 Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, akibat terlambat melapor karena BU merupakan ketua RT di wilayahnya.

Namun kedua warga itu menemui BU dan berupaya meminta maaf akibat terlambat melaporkan sebagai tamu, mereka bekerja sebagai karyawan bengkel milik Totok (36) dan kos di kawasan tersebut.