Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Anton Mercyanto mengatakan berdasarkan rapat pleno KPU Pekanbaru menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 771.497 pemilih.
"Dari 771.497 DPT itu tercatat jumlah pemilih perempuan 391.282 dan laki-laki 380.215 pemilih. Mereka tersebar di 2.756 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh kecamatan di Pekanbaru," kata Anton kepada media di Pekanbaru, Sabtu kemarin.
Ia mengatakan DPT yang ditetapkan menjadi daftar pemilih Pemilu yang tetap dan berkualitas. Sebab berdasarkan rumus yaitu 70 persen dari jumlah penduduk merupakan daftar pemilih maka DPT yang disahkan sudah mendekati angka ideal.
Semoga kata Anton kualitas DPT cukup baik, sehingga bisa mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu selanjutnya.
"Setelah DPT ditetapkan maka tahapan selanjutnya yakni menyusun daftar pemilih tambahan atau DPTb, jika masih ada penduduk yang baru pindah ke Pekanbaru," tuturnya.
Bagi penduduk yang pindah maka mereka masuk ke daftar pemilih tambahan sementara tetap menunggu dan melihat barangkali ada kebijakan yang lain ini disesuaikan dengan situasi.
Tetapi dari proses dan rumusan katanya angka sudah masuk, kalau ada pergerakan data, tidak terlalu signifikan dan itu masuk dalam DPTb.
Baca juga: DPT Pemilu 2024 di Meranti ditetapkan sebanyak 151.753 pemilih
Berita Lainnya
KPU Pekanbaru tetapkan daftar pemilih tetap sebanyak 791.304 jiwa
22 September 2024 19:11 WIB
Lima Pasangan Bacalon daftar Pilkada Pekanbaru ke KPU hingga tengah malam
29 August 2024 21:43 WIB
Daftar pertama ke KPU, Paslon Idaman sebut Pekanbaru butuh pemimpin perempuan
29 August 2024 13:06 WIB
KPU Kota Pekanbaru sudah tetapkan 789.236 DPS untuk Pilkada 2024
12 August 2024 5:58 WIB
KPU Pekanbaru bersinergi dengan AMSI Riau, ada apa?
30 September 2021 18:54 WIB
VIDEO - Rumah pintar pemilu jadi wadah edukasi politik bagi masyarakat
18 December 2019 18:21 WIB
KPU tetapkan 45 calon DPRD Pekanbaru
10 August 2019 18:47 WIB
Pleno Pemilu 2019 di Kota Pekanbaru berpotensi molor dari jadwal. Begini penjelasan KPU
07 May 2019 15:53 WIB