Pekanbaru, (antarariau.com) - Aparat Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, menciduk TD (29) yang mengelapkan uang untuk membayar pembelian tempat tinggal di Perumahan Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya.
"Kami telah mengintai pelaku setelah adanya laporan dari korban yang telah menyetor uang untuk pembayaran rumah," kata Kapolsek Bukit Raya Komisaris Polisi M. Sembiring di Pekanbaru, Kamis.
Menurut dia, pihaknya menangkap TD warga Deliserdang, Sumatera Utara setelah korban Haryanto Ma'ruf (55) menyerahkan uang kepada pelaku sebegai perantara untuk membeli rumah dengan harga Rp325 juta.
Namun uang itu diberikan bertahap diberikan kepada pelaku dan ketika telah mencapai sampai Rp242 juta tidak disetorkan pelaku ke pemilik rumah.
Belakangan diketahui bahwa TD tidak menyerahkan uang tersebut kepada pemilik rumah malahan dimanfaatkan untuk membeli aneka keperluan milik pribadi.
Pemilik rumah kemudian menanyakan bahwa belum mendapatkan cicilan dalam beberapa bulan, setelah ditelusuri ternyata tidak disetorkan pelaku.
Akibat dirugikan pelaku maka korban akhirnya melaporkan masalah tersebut ke Mapolsek Bakit Raya, Kota Pekanbaru.
Berita Lainnya
Dua jambret di 7 TKP di Pekanbaru diringkus polisi
25 April 2024 15:15 WIB
Pengendara dari Jambi diadang tiga mobil di Pekanbaru, polisi selidiki kemungkinan kejahatan
22 April 2024 15:43 WIB
Pemuda di Pekanbaru ini nekad tantang polisi untuk menangkapnya
17 April 2024 14:10 WIB
Polisi Pekanbaru waspadai kecurangan SPBU jelang Lebaran
30 March 2024 23:27 WIB
Maling toko handphone di Pekanbaru didor polisi, begini kondisinya
27 March 2024 16:04 WIB
Polisi gerebek arena sabung ayam kosong di Pekanbaru
13 March 2024 13:33 WIB
Preman kerap peras pedagang di Pekanbaru diciduk polisi
08 March 2024 13:38 WIB
47 sepeda motor terindikasi balap liar dan knalpot brong di Pekanbaru diamankan polisi
03 March 2024 13:48 WIB