Polisi Pekanbaru Ciduk Pelaku Penggelapan Uang Perumahan

id polisi pekanbaru, ciduk pelaku, penggelapan uang perumahan

Pekanbaru, (antarariau.com) - Aparat Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, menciduk TD (29) yang mengelapkan uang untuk membayar pembelian tempat tinggal di Perumahan Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya.

"Kami telah mengintai pelaku setelah adanya laporan dari korban yang telah menyetor uang untuk pembayaran rumah," kata Kapolsek Bukit Raya Komisaris Polisi M. Sembiring di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, pihaknya menangkap TD warga Deliserdang, Sumatera Utara setelah korban Haryanto Ma'ruf (55) menyerahkan uang kepada pelaku sebegai perantara untuk membeli rumah dengan harga Rp325 juta.

Namun uang itu diberikan bertahap diberikan kepada pelaku dan ketika telah mencapai sampai Rp242 juta tidak disetorkan pelaku ke pemilik rumah.

Belakangan diketahui bahwa TD tidak menyerahkan uang tersebut kepada pemilik rumah malahan dimanfaatkan untuk membeli aneka keperluan milik pribadi.

Pemilik rumah kemudian menanyakan bahwa belum mendapatkan cicilan dalam beberapa bulan, setelah ditelusuri ternyata tidak disetorkan pelaku.

Akibat dirugikan pelaku maka korban akhirnya melaporkan masalah tersebut ke Mapolsek Bakit Raya, Kota Pekanbaru.