Pekanbaru (ANTARA) - Komisi I DPRD Riau telah memanggil pihak Sekretariat Dewan untuk dimintai keterangan soal kejelasan dana operasional DPRD yang tak kunjung cair imbas dari penunjukan Plt Sekwan yang hingga kini masih berpolemik.
Sebagai informasi, Gubernur Riau Syamsuar beberapa waktu lalu menunjuk Plt Sekwan DPRD Riau Joni Irwan menggantikan jabatan Muflihun yang diamanahi menjabat Pj Walikota Pekanbaru. Peralihan jabatan ini mengakibatkan administrasi kegiatan dewan terkendala sehingga sejumlah anggaran di DPRD Riau tidak bisa dicairkan.
Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy M Yatom kepada media, meminta Pimpinan DPRD Riau segera menindaklanjuti usulan rekan-rekannya kepada Gubernur Riau. Menurutnya, selama ini sejumlah kegiatan yang dilakukan anggota DPRD Riau terbatas akibat dana operasional yang tak dicairkan. Kondisi ini sudah sangat mengganggu aktivitas mereka dalam menjalan fungsi legislatif.
"Kita sudah panggil Sekretariat Dewan terkait keluhan dari teman-teman ini. Kita buat surat untuk diteruskan ke pimpinan DPRD Riau, karena secara kelembagaan usulan harus melalui pimpinan. Nanti pimpinan yang menindaklanjuti ke Gubernur agar secepatnya menuntaskan persoalan ini, informasinya pimpinanakan segera bertemu Gubernur," kata Eddy.
Dia meminta agar Pimpinan DPRD Riau bersama Gubernur bersepakat untuk mengambil langkah-langkah strategis. Hal ini dimaksudkan agar aktivitas kedewanan tidak lumpuh total karena akan berdampak kepada kepentingan masyarakat.
"Kan sudah dengar sendiri. Ada teman-teman yang mengeluhkan gaji, tunjangan yang tak cair. Termasuk honorer di DPRD Riau. Kegiatan selama ini pakai anggaran sendiri," kata dia.
Sebagai informasi, beredar surat Kementerian Dalam Negeri terkait penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Riau. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Riau dan bersifat segera.
Di dalam surat yang bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022 tersebut, Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan terkait dasar hukum penunjukan Muflihun sebagai Penjabat Wali Kota serta aturan tentang Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh).
Setelah memberikan penjelasan dan dasar hukum, pada poin 5 dijelaskan bahwa Muflihun hanya berhalangan sementara sehingga ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk posisi Sekwan DPRD Riau, bukan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) seperti yang diputuskan oleh Gubernur Riau.
Berita Lainnya
Supaya tak jadi sarang hantu, DPRD Riau minta pemda urus aset terbengkalai
07 November 2024 17:15 WIB
Mantan Sekwan Riau dituntut 8 tahun penjara atas dugaan SPPD fiktif
07 November 2024 16:49 WIB
Anggota DPRD Riau diingatkan tak kampanye pilkada saat reses
07 November 2024 15:09 WIB
Komisi III DPRD Riau evaluasi kegiatan dan target BRK Syariah
04 November 2024 19:45 WIB
Payung elektrik Masjid Annur disorot, DPRD Riau tunggu perkara hukum selesai
01 November 2024 14:47 WIB
DPRD Riau gesa penyusunan RAPBD 2025
31 October 2024 18:56 WIB
GALERI FOTO - DPRD Riau menerima kunker Korem 031/Wirabima
30 October 2024 14:29 WIB
Komisi IV DPRD Riau fokus pemerataan pembangunan
30 October 2024 14:03 WIB