Pimpinan DPRD - Gubri harus duduk semeja selesaikan "status" Plt Sekwan

id Dprd Riau, Plt Sekwan, Gubernur, dana kegiatan, tak cair

Pimpinan DPRD - Gubri harus duduk semeja selesaikan "status" Plt Sekwan

Ketua Komisi V DPRD Riau Eddy M Yatim. (ANTARA/Humas DPRD Riau).

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi I DPRD Riau telah memanggil pihak Sekretariat Dewan untuk dimintai keterangan soal kejelasan dana operasional DPRD yang tak kunjung cair imbas dari penunjukan Plt Sekwan yang hingga kini masih berpolemik.

Sebagai informasi, Gubernur Riau Syamsuar beberapa waktu lalu menunjuk Plt Sekwan DPRD Riau Joni Irwan menggantikan jabatan Muflihun yang diamanahi menjabat Pj Walikota Pekanbaru. Peralihan jabatan ini mengakibatkan administrasi kegiatan dewan terkendala sehingga sejumlah anggaran di DPRD Riau tidak bisa dicairkan.

Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy M Yatom kepada media, meminta Pimpinan DPRD Riau segera menindaklanjuti usulan rekan-rekannya kepada Gubernur Riau. Menurutnya, selama ini sejumlah kegiatan yang dilakukan anggota DPRD Riau terbatas akibat dana operasional yang tak dicairkan. Kondisi ini sudah sangat mengganggu aktivitas mereka dalam menjalan fungsi legislatif.

"Kita sudah panggil Sekretariat Dewan terkait keluhan dari teman-teman ini. Kita buat surat untuk diteruskan ke pimpinan DPRD Riau, karena secara kelembagaan usulan harus melalui pimpinan. Nanti pimpinan yang menindaklanjuti ke Gubernur agar secepatnya menuntaskan persoalan ini, informasinya pimpinanakan segera bertemu Gubernur," kata Eddy.

Dia meminta agar Pimpinan DPRD Riau bersama Gubernur bersepakat untuk mengambil langkah-langkah strategis. Hal ini dimaksudkan agar aktivitas kedewanan tidak lumpuh total karena akan berdampak kepada kepentingan masyarakat.

"Kan sudah dengar sendiri. Ada teman-teman yang mengeluhkan gaji, tunjangan yang tak cair. Termasuk honorer di DPRD Riau. Kegiatan selama ini pakai anggaran sendiri," kata dia.

Sebagai informasi, beredar surat Kementerian Dalam Negeri terkait penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Riau. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Riau dan bersifat segera.

Di dalam surat yang bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022 tersebut, Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan terkait dasar hukum penunjukan Muflihun sebagai Penjabat Wali Kota serta aturan tentang Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh).

Setelah memberikan penjelasan dan dasar hukum, pada poin 5 dijelaskan bahwa Muflihun hanya berhalangan sementara sehingga ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk posisi Sekwan DPRD Riau, bukan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) seperti yang diputuskan oleh Gubernur Riau.