RTH Berada di Lahan Yayasan Bangun Hulu

id rth berada, di lahan, yayasan bangun hulu

RTH Berada di Lahan Yayasan Bangun Hulu

Rengat, 14/9 (Antara) - Sejumlah warga Pasir Penyu, kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau mempertanyakan pengerjaan proyek RTH dan Taman rekreasi yang dibangun pemerintah daerah yang berada diareal tanah milik Yayasan Bangun Hulu adalah hibah dari PT TPP Air Molek untuk pembangunan rumah sakit.

"Tanah itu adalah milik Yayasan Bangun Hulu seluas 10 hektar untuk pembangunan Rumah Sakit Bertarap Internasional bantuan Dana Hibah Negeri Belanda, seenaknya saja Dinas PU memanfaatkan untuk proyek pembangunan RTH dan Taman Rekreasi tahun 2013 " kata Budi Darma (35) warga Air Molek kabupaten Indragiri Hulu di Rengat, Sabtu.

Ia mengatakan, lahan seluas itu untuk pembangunan rumah sakit agar dapat melayani masyarakat pasir Penyu dan sekitarnya, hanya saja lahannya belum digarap dan masih terbengkalai. Mengapa pihak Pemerintah Daerah kabupaten Indragiri Hulu melalui Dinas PU Kimpraswil pada tahun 2013 berupaya membangun taman Rekreasi dan Taman terbuka hijau ?

Rencana alih fungsi lahan tersebut terindikasi menyalahi aturan terlihat dari tertancapnya papan pengumuman pengerjaan proyek atas nama CV. Takaza Mandiri. Papan Baliho yang dipasang pihak yayasan ini berdiri persisis sekitar 10 meter disamping papan proyek PU yang bertuliskan "Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab Inhu untuk kegiatan Pengembangan Taman Rekreasi Dinas PU Kab Inhu Tahun 2013. Pekerjaan Pembangunan RTH Pasir penyu, Volume I paket, Pelaksana CV. Takaza Mandiri, Sumber Dana APBD Tahun 2013, Waktu Pekerjaan 105 Hari Kelender.

Adanya papan baliho yang dipajang oleh pihak yayasan maupun pihak PU menjadi stigma miring, pasalnya papan proyek tersebut tidak mencantumkan nominal angka dari dana proyek tersebut. Terlebih dalam volume proyek tersebut hanya bertuliskan I paket, tanpa merinci besaran atau luasan proyek dimaksud.

ketua LSM Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional (MPR BER-NAS) Hatta Munir mengatakan, ini adalah bentuk ketidak transparan dalam pembangunan, jelas-jelas perbuatan PU ini telah mengangkangi undang-undang tentang keterbukaan informasi kepada publik. Apalagi ini menyangkut tentang Dana anggaran yang memakai uang rakyat.

"Proyek yang dikerjakan oleh CV Takaza Mandiri tersebut tidak sesuai dengan perencanaan yang matang, terbukti bangunan yang sedang dikerjakan tersebut bagian depan sempat di bongkar kembali," sebutnya.

Menurutnya, diperparah lagi dengan dilakukannya pengerjaan proyek bangunan oleh Pemkab Inhu yang jelas-jelas masih milik Yayasan Bangun Hulu, lahan hibah dari PT TPP. Sebaiknya sebelum pembangunan proyek itu dikerjakan, alangkah eloknya dicek terlebih dahulu kepemilikan tanah tersebut agar tidak terjadi gugatan dikemudian hari.