Kampar (ANTARA) - Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil meringkus seorang karyawan PT Indomarco Prismatama yang diduga menggelapkan uang perusahaan hasil penjualan sebanyak Rp36 juta lebih pada Senin.
Pelaku adalah EK (32) adalah warga kota Pekanbaru ini melakukan aksinya dengan meninggalkan mobil dan melarikan boks yang berisi uang di Jalan Kaharuddin Nasution Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar tepatnya didepan toko indomaret Kubang Raya 1A, pada Selasa 30 Maret 2021 sekira jam 00.40 WIB.
Awal kisah saat kejadian, pelapor mendapat telpon bahwa ada 1 unit mobil boks milik PT. Indomarco Prismatama terparkir di depan Indomaret Kubang Raya.
Pelapor mengecek mobil box tersebut dan menemukan mobil tersebut tidak ada supir dan dua buah kotak berisi uang sebanyak Rp36.896.557 sudah hilang.
Atas kejadian itu, PT Indomarco Prismatama melalui karyawannya Joy Barri (28) melaporkan kasus tersebut ke Polsek Siak Hulu.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kemudian unit reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah mertuanya di Desa Kualu Kecamatan Tambang.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku telah mengakui bahwa telah mengambil uang hasil penjualan sebesar Rp 36.896.557.
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti 3 gembok dan 2 kotak kodel.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar membenarkan penangkapan ini.
"Setelah diselidiki panjang dan pelaku kabur. Akhirnya diketahui pelaku pulang ke rumah mertuanya dan akhirnya pelaku kita ringkus," jelas Kapolsek.
Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Kapolsek Siak Hulu bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut, " Pelaku sudah melanggar Pasal 372 KUH Pidana," tegas Zuhri.