Bangkinang Kota (ANTARA) - Kepala Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, AL diduga dan dituduh menggelapkan dana bantuan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) total sebesar Rp510 juta.
Kepala Badan Permusyawaratan Desa Padang Sawah (BPD) Busranmengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada kepala desa tentang pengelolaan keuangan desa.
Dia menyampaikan berbagai langkah telah dilakukan untuk meminta Kades menjelaskan dan mempertanggungjawabkan dana-dana tersebut, namun tidak kunjung ada kejelasan dan penyelesaian.
"Kami mempertanyakan tentang penggunaan dana BUMDes dan Bankeu dan meminta pertanggungjawaban kepala desa, akan tetapi semua itu tidak diindahkan, maka kami meminta kepada penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Busranbaru-baru ini.
Salah satu kegunaan dana itu adalah membuat pangkalan gas elpiji untuk usaha BUMDes, ternyata yang dibangun pangkalan gas elpiji itu diduga atas nama pribadi yang bernama Pangkalan LPG 3 kg Dila di Dusun I, RT 001/RW 001, Kelurahan Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri, dengan nomor registrasi 1284727856672100 bukan atas nama BUMDes.
"Nilai dana untuk pangkalan elpiji itu digunakan dari dana Bankeu Provinsi Riau 2019 senilai Rp200 juta, namun uang yang masuk ke rekening BUMDes pada 30 Desember 2019 sebesar Rp80 juta, selebihnya kami tidak tahu digunakan untuk apa," jelasnya.
Dia menyebutkan ada kejanggalan dalam kwitansi yang ada yang tulis, yakni telah diterima dari Pak Kades Padang Sawah untuk pembayaran setoran BUMDes Padang Sawah tertanggal 30-12-2019 dengan tanda tangan Kades namun tanpa ditulis nama.
"Artinya yang memberikan uang adalah Kades dan yang meneken Kades itu sendiri," kata Busran.
Dana bantuan itu terinci untuk penyertaan modal BUMDes 2016-2017 yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp125 juta, dana Bankeu dari Provinsi Riau tahun anggaran 2019 sebesar Rp200 juta, Bankeu 2020 sebesar Rp85 juta dan Bankeu 2021 sebesar Rp100 juta.
Dugaan ini tertuang dalam Surat Laporan kepada Bupati Kampar yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padang Sawah Nomor 05/BPD-PS/VII/2022 tanggal 1 Agustus 2022 dan ditandatangani Ketua BPD Busran.
Tembusan juga disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Kampar, Kepala Dinas PMD, Ketua DPRD dan Camat Kampar Kiri.
Sebelum dibuat laporan itu telah disetujui oleh seluruh anggota BPD dan dituangkan dalam berita acara tertanggal 29 Juli 2022.
Dalam hal ini Camat Kampar Kiri Marjanis telah melayangkan surat kepada Kepala Desa melalui suratnya Nomor 140/UM-KK/149 tertanggal 13 September 2021 dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan APBDes (BUMDes).
Camat meminta Kades untuk menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang memuat aspek transparansi, partisipasi dan akuntabilitas (pertanggungjawaban) dalam penggunaan dana secara keseluruhan.
Saat dikonfirmasi soal ini kepada Camat Kampar Kiri Marjanis, "Nanti akan saya cek, saya masih ada acara di Pekanbaru," ujarnya.
Sementara Kades Padang Sawah AL yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa laporan BPD itu tidak benar.
"Laporan BPD sebesar Rp510 juta itu tidak akur, dari mana uang sebanyak itu untuk BUMDes selama tiga tahun. Uang dari Bankeuitu digunakan untuk banyak keperluan di desa seperti bayar semua honor," tukasnya.
Dia juga sampaikan bahwa penggunaan dana untuk pangkalan elpiji itu diurus sejak tahun 2018.
"Selama tiga tahun saya urus pangkalan elpiji menghabiskan anggaran Rp235 juta sejak 2018 hingga 2020, yang dibuat atas nama anak saya," jelasnya.
Dia mengatakan persoalan ini akan dirapatkan pada Jumat mendatang dan akan menyerahkan pangkalan elpiji ini untuk BUMDes," ujarnya.
Kades di Kampar Kiri dituduh gelapkan dana bantuan
Laporan BPD sebesar Rp510 juta itu tidak akur, dari mana uang sebanyak itu untuk BUMDes selama tiga tahun,