Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memacu ekspor ke salah satu pasar negara nontradisional, khususnya Mozambik, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 tahun 2022.
Permendag tersebut mengatur tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (IM-PTA).
"IM-PTA diharapkan akan mendorong minat pengusaha untuk lebih memanfaatkan potensi pasar nontradisional, khususnya Afrika. Melalui Permendag ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha Indonesia untuk go global dan meningkatkan tingkat kompetisi,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi lewat keterangannya diterima di Jakarta, Rabu.
Permendag yang mulai berlaku efektif 6 Juni 2022 ini bertujuan memacu ekspor ke salah satu pasar negara nontradisional, khususnya Mozambik.
Sementara Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono menjelaskan IM-PTA yang ditandatangani pada 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik, menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia karena merupakan perjanjian perdagangan bilateral pertama dengan negara di kawasan Afrika.
“IM-PTA akan memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke Mozambik seiring dengan perkembangan ekspor ke kawasan Afrika. Beberapa produk ekspor utama Indonesia akan mendapatkan preferensi tarif bea masuk lebih rendah, bahkan 0 persen sehingga ini akan meningkatkan daya saing bagi Indonesia,” terang Veri.
Pada Permendag ini, Mozambik akan menurunkan tarif bea masuk untuk sekitar 217 pos tarif produk Indonesia.
Adapun produk yang mendapat penurunan tarif oleh Mozambik diantaranya produk perikanan, buah-buahan, minyak kelapa sawit, margarin, sabun, karet, produk kertas, alas kaki serta produk kain.
Sedangkan Indonesia akan menurunkan tarif bea masuk sekitar 242 produk dari Mozambik, diantaranya kapas, produk ikan, kepiting dan lobster, sayur- sayuran, kacang-kacangan, dan tembakau.
IM-PTA, lanjutnya, juga memperluas kemungkinan mendapatkan bahan baku industri seperti tekstil dimana Indonesia dapat memanfaatkan pasokan kapas dari Mozambik.
"Dengan demikian, Indonesia tidak lagi bergantung pada pasokan kapas dari negara-negara pemasok tradisional seperti Chiina dan Amerika Serikat,” tandasnya.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menambahkan pelaku usaha yang akan melakukan ekspor ke Mozambik harus memahami aturan pemenuhan ketentuan asal barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) secara komprehensif.
"Hal ini akan memaksimalkan peluang akses pasar ke Mozambik melalui pemenuhan ketentuan asal barang dan pemanfaatan SKA,” ujarnya.
Baca juga: Mendag Muhammad Lutfi sebut seluruh harga bahan pokok stabil dan stok aman
Baca juga: Mendag Muhammad Lutfi harap harga sejumlah kebutuhan pokok tetap stabil