Polisi tangkap dua ambret di Duri Kepa Jakarta Barat

id jambret jakarta

Polisi tangkap dua ambret di Duri Kepa Jakarta Barat

Dua tersangka jambret yakni AF (18) dan YC (24) saat ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (6/6/2022). (ANTARA /Walda)

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Polsek Kebon Jeruk menangkap dua pejambret di kawasan Jalan Sahabat Baru, Duri Kepa, Jakarta Barat, Minggu (29/5).

"Dua pemuda ini menjambret ponsel (telepon seluler) dan uangnya dipakai buat main 'slot' atau judi daring," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi saat jumpa pers di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin.

Slamet melanjutkan dua pemuda yang ditangkap yakni AF (18) dan YC (24).

Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Sahabat Baru, Duri Kepa, Jakarta Barat, Minggu (29/5).

Ketika itu AF dan YC sedang memantau calon korban yang memegang telepon genggam di pinggir jalan.

Kedua tersangka pun melihat korban berinisial V yang tengah membeli makan sambil memegang telepon genggam di pinggir jalan.

Kedua tersangka kemudian mendekati korban dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya dan langsung mengambil telepon genggam milik korban.

"Korban pun sontak teriak, maling-maling ketika telepon genggamnya diambil," jelas Slamet.

Tepat dua kilometer dari lokasi penjambretan, kedua tersangka terpeleset dan jatuh saat mengendarai sepeda motor.

Saat terjatuh, keduanya langsung ditangkap oleh petugas Babinkamtibmas yang ada di lokasi kejadian.

Keduanya lalu digiring ke Polsek Kebon Jeruk untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah mencuri 15 telepon genggam dalam beberapa waktu terakhir.

Uang hasil pencurian itu digunakan untuk mengikuti permainan judi secara daring.

Atas peristiwa tersebut, keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.