Bengkalis (ANTARA) - Pengurus Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) di Kecamatan Bukit Batu yang diketuai Ismail menegaskan Surat Keputusan yang dikeluarkan Plh Bupati Bengkalis Bustami HY nomor 358/KPTS/IX/2020 tentang 855 Calon Petani Calon Lahan (CPCL) inti plasma antara Koperasi BBDM dengan PT Surya Dumai Agrindo, sah secara hukum dan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
"Di sini kami ingin mengklarifikasi terhadap pihak yang mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam SK Bupati Bengkalis tentang pemilik kebun plasma, karena kepemilikan lahan banyak terdapat nama orang dari luar daerah. Pertama, saya sampaikan bahwa koperasi BBDM ini merupakan koperasi primer yang keanggotaannya terdiri dari orang per orang, hal itu berdasarkan akta pendirian koperasi dan juga UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian dan di dalam akta pendirian pasal IV dinyatakan bahwa yang dapat diterima sebagai anggota koperasi adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, sehingga tidak boleh dibedakan asal daerahnya selagi WNI yang memenuhi syarat bisa menjadi anggota," jelas Wakil Ketua Koperasi BBD Sulaiman, Rabu.
Jadi, lanjut Wakil Ketua Koperasi BBDM ini, sangat keliru penggiringan opini yang menyebutkan jika ada orang luar masuk dalam SK melanggar aturan, itu tidak tepat sesuai akta pendirian dan undang - undang perkoperasian.
"Yang kedua, bahwa adanya peralihan nama, dari pemilik awal ke pemilik kedua dan seterusnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, secara sah sehingga nama - nama yang ada dalam SK pemilik lahan juga sah secara hukum. Dan dokumen-dokumen bukti peralihan nama itu ada di koperasi sesuai dengan nama awal, ke nama yang berikutnya. Intinya tidak ada aturan koperasi maupun UU yang dilanggar," ujar Sulaiman.
Hal itu, kata Sulaiman, juga berlaku di koperasi seluruh Indonesia tidak hanya di Kabupaten Bengkalis bahwa baik keanggotaan maupun ruang lingkup kerja koperasi primer bisa mencakup seluruh wilayah Indonesia.
"Silakan cek seluruh koperasi yang ada di Indonesia, apakah hanya di Bengkalis koperasi BBDM ini yang mereka anggap tidak layak?. Selanjutnya di bagian lain, ada juga yang mempersoalkan bahwa koperasi BBDM juga memiliki lahan di luar kecamatan Bukit Batu, kembali kami tegaskan bahwa hal itu tidak melanggar ketentuan, karena sesuai dengan wilayah HGU PT SDA yang menjadi mitra kerja koperasi, lagi pula menurut aturan dan UU wilayah operasional koperasi boleh meliputi seluruh wilayah Indonesia, serta atas keputusan rapat anggota," terangnya.
Sulaiman berharap dengan disampaikan klarifikasi ini sudah jelas, dan sudah mengacu pada UU koperasi maupun aturan hukum yang berlaku, baik pada akta pendirian koperasi maupun Peraturan dan Perundang - undangan yang berlaku.
"Semoga dengan keterangan kami ini, sudah clear, dan dapat terjawab opini yang dilakukan pihak - pihak luar yang ingin mengganggu keberlangsungan koperasi BBDM, sebab apa yang kami sampaikan sudah berdasarkan fakta hukum, peraturan maupun perundang - undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Jangan lagi ada pihak yang membangun opini, untuk membodohi masyarakat, serta mengganggu ketentraman masyarakat kita khususnya pemilik kebun plasma anggota Koperasi BBDM yang sah dan diakui pihak PT SDA. Mudah - mudahan menjadi pencerahan bagi kita semua," tutup Sulaiman.
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Suwitno Pranolo, Jamaluddin menegaskan bahwa CPCL tersebut seharusnya bukan di verifikasi oleh Dinas Perkoperasian atau Kementerian Koperasi tapi berdasarkan aturan perundangan verifikasinya harus di Kementerian Pertanian atau untuk lintas kecamatan dalam kabupaten harus di verifikasi oleh Dinas Perkebunan bukan dinas Koperasi.
“Koperasi mereka ini rancu, anggotanya berada di wilayah lintas Provinsi tapi Koperasinya di bawah pengawasan Kabupaten, padahal jika sesuai aturan perkoperasian seharusnya jika keanggotaan-nya berada di wilayah Kabupaten maka pengawasan nya di bawah dinas Koperasi Kabupaten, dan jika keanggotaannya lintas propinsi seperti yang ada pada SK CPCL yang ditanda tangani oleh Plh. Bupati Bengkalis tersebut maka pengawasan koperasinya di bawah kementerian dan CPCL-nya diverifikasi oleh Kementerian Pertanian cq Dirjen Perkebunan,” ungkap Jamal.
Jamal juga menjelaskan bahwa mana yang sah dan sesuai UU yang disebutkan oleh juru bicara tersebut, jika belum mengerti aturan sebaiknya pelajari dulu aturan tersebut baru diungkap ke publik agar tak terkesan asal klarifikasi saja.
“Pahami dulu aturan, jangan asal berkomentar untuk memberikan klarifikasi saja menanggapi persoalan yang tidak tahu dasar hukumnya,” tegas Jamal.
Berita Lainnya
Pemerintah minta pengelola koperasi manfaatkan lokapasar agar mampu bersaing
12 December 2024 15:39 WIB
Tujuh tantangan penguatan produksi susu sapi lewat koperasi
10 December 2024 10:44 WIB
Koperasi Karyawan BRK Syariah miliki klinik terakreditasi paripurna
03 December 2024 16:23 WIB
Ketua Koperasi TKBM Dumai dipercayai pimpin Forum Sumatera
17 November 2024 14:41 WIB
KUD di Siak dirikan pabrik mini hasilkan 3,8 ton minyak goreng sehari
17 November 2024 8:09 WIB
Pj Gubri: Peran koperasi sangat penting di ekosistem usaha rakyat
31 October 2024 12:38 WIB
Koperasi Produsen Petani Sawit Mekar Jaya Kampar raih predikat terbaik I di Riau
31 October 2024 10:00 WIB
Makin ramai, Pekanbaru gandeng koperasi kelola kawasan kuliner malam
24 October 2024 8:00 WIB