Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau Ade Agus Hartanto menilai proses penunjukan Plt Sekretaris Dewan oleh Gubernur Syamsuar beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan aturan dan tata tertib yang berlaku.
Sebagai informasi, pasca dilantiknya Sekretaris DPRD Riau Muflihun menjadi Pj Walikota Pekanbaru. Gubernur Syamsuar langsung menunjuk Joni Irwan yang merupakan Asisten III Setdaprov Riau untuk mengisi jabatan Plt Sekwan, menggantikan Muflihun.
"Kita tidak mempersoalkan siapa yang menjabat Plt Sekwan. Yang kita soroti mekanisme penunjukannya. Tidak bisa main langsung tunjuk saja, ada proses yang harus dilewati yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, dan diperkuat dalam Tata Tertib DPRD soal pengangkatan Sekretaris Dewan, karena ini berbeda dengan OPD lain," kata Ade Agus di Pekanbaru, Senin.
Ade menjelaskan, proses penunjukan Sekwan harus melalui koordinasi dengan DPRD Riau. Dimana, Gubernur mengusulkan nama-nama Sekwan kepada pimpinan DPRD Riau. Selanjutnya, pimpinan DPRD Riau mengkonsultasikan dengan fraksi-fraksi. Barulah disepakati yang mengisi jabatan Sekwan berdasarkan hasil kesepakatan Pemprov dan DPRD Riau.
"Karena bagaimanapun, Sekwan ini kan tugasnya berkaitan dalam hal pelayanan terhadap kegiatan dewan. Tentu kita juga ingin tahu seperti apa figurnya, kita bisa diskusi arahnya kemana. Makanya, kita minta prosesnya jangan mengangkangi aturan dan tatib. Silahkan Gubernur mengusulkan nama, nanti kita pilih berdasarkan kesepakatan gubernur dan DPRD Riau," ucap politisi PKB itu.
Ade mengatakan, menyikapi hal ini pihaknya akan menyurati Pimpinan DPRD Riau untuk kemudian diteruskan kepada Pemprov Riau agar penunjukan Plt Sekwan sesuai aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan.