Imigrasi Dumai Cekal Tersangka Penghina Bendera

id imigrasi dumai, cekal tersangka, penghina bendera

Imigrasi Dumai Cekal Tersangka Penghina Bendera

Dumai, Riau, (Antara) - Kantor Imigrasi Kota Dumai, Provinsi Riau, resmi mencegah tangkal (Cekal) Broderick Chin, wawrga negara Malaysia tersangka diduga penghina bendera RI selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyelidikan polisi.

"Kita sifatnya menunda tersangka supaya tidak keluar negeri untuk keperluan polisi melakukan penyelidikan," kata Kuswinardi, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Kantor Imigrasi Dumai kepada Antara.

Dia menjelaskan, pencekalan pimpinan PT Kreasijaya Adhikarya yang menghina bendera dengan menyebutkan mengganti warna putih pada bendera dengan celana dalam dihadapan karyawannya itu tetap akan melihat hasil pengembangan kasus yang dilakukan polisi selama 20 hari kedepan.

Apabila, dalam masa cekal tahap pertama ini polisi masih memerlukan penundaan berangkat tersangka keluar negeri, maka pihaknya kembali akan menambah masa pencekalan.

"Kita tetap akan berkoordinasi dengan Polres Dumai apabila kembali diminta memperpanjang masa pencekalan," ujarnya.

Kendati sudah menetapkan pencekalan, namun pihak Imigrasi sejauh ini belum menerima dokumen paspor dari kepolisian.

Penetapan pencekalan bos perusahaan industri pengolah CPO yang beroperasi di kota Dumai ini berdasarkan usulan yang disampaikan Polres demi kepentingan penyelidikan.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka setelah lakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti pendukung sesuai hukum berlaku," terang Kapolres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan.