Teluk Kuantan (ANTARA) - Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuantan SingingiAzhar Ali menyebutkan,kelangkaan BBM solar di sejumlah SPBU terindikasi karena ada pelanggaran yang dilakukan oknum pengelola.
"Pelanggaran misalnya, telah menjual minyak kepada pengusaha, dan itu tidak sesuai dengan surat edaran Gubernur Riau," katanya di Teluk Kuantan, Rabu.
Jika merujuk kepada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 272 Tahun 2021, bahwa pengelola/pemilik SPBU tidak dibenarkan menjual BBM bersubsidi kepada sejumlah pihak tertentu misalnya kendaraan pemerintah, kecuali mobil jenazah, kendaraan angkutan sampah dan kendaraan pemadam kebakaran. Selain itu, dilarang melayani kendaraan pengangkut hasil perkebunan, pertambangan, CPO, dan pengaduk semen.
"Ada indikasi pelanggaran itu terjadi, ini diketahui setelah tim Kopdagrin turun kelapangan, bahkan ada faktor lain penyebab kelangkaan," ujarnya.
Di sejumlah SPBU terjadi kekurangan stok solar, misalnya,SPBU Sei Jering, Kuantan Tengah kuota berkurang, biasanya menerima 16 - 32 ton per hari saat ini hanya 8 ton. Akibatnya, sejumlah pengguna BBM resah di Kuansing, menyebabkan antrean panjang.
Kondisi ini, membuat Tim terpadu turun melakukan pengawasan, Senin (28/3) bergerak menuju 7 SPBU di wilayah Kuansing, ditemukan alasan yang beragam penyebab kelangkaan.
"Selain itu, ada SPBU di Koto Baru, sejak 23 lalu tidak dipasok lagi BBM solar," sebutnya.
Oleh karena itu, Dinas Kopdagrin meminta semua pengelola SPBU taat aturan. Dan, masyarakat harus bersabar hingga kondisi menjadi normal.
Baca juga: Pertamina Sumbagut monitor distribusi solar bersubsidi
Ini penyebab kelangkaan solar di Kuansing
"Pengelola SPBU harus taat aturan, kelangkaan BBM solar menjadi perhatian banyak pihak"