Pejabat Riau Temui Gubernur Di Rutan KPK

id pejabat riau, temui gubernur, di rutan kpk

Pejabat Riau Temui Gubernur Di Rutan KPK

(antarariau.com) - Pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau SF Haryanto menemui Gubernur Riau Rusli Zainal di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk melaporkan kinerja tahunan dinas tersebut.

"Saya menyampaikan hasil kerja tahunan karena beliau sebentar lagi akan mengakhiri masa jabatannya," kata Haryanto kepada Antara yang menemuinya di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Rusli Zainal adalah tersangka untuk tiga perkara korupsi sekaligus, di antaranya menerima dan memberi uang suap kepada para legislator Riau guna melancarkan misi untuk merevisi peraturan daerah tentang pengikatan tahun jamak proyek-proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012.

KPK juga menetapkan status tersangka untuk Rusli terkait perkara korupsi kehutanan dimana Rusli dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Kasus korupsi kehutanan merupakan pengembangan dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Sejumlah pejabat setempat sebelumnya sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau. Mereka adalah Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004), dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau Rusli Zainal selama 20 hari sejak 14 Juni 2013 dan diperpajang 20 hari lagi pada 4 Juli 2013 di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kadis PU Riau, SF Hariyanto mengatakan, laporan hasil kinerja pekerjaan umum merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh Guburnur Riau.