Teluk Kuantan (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dr Adam mengingatkan Plt Bupati Suhardiman Amby untuk tidak mencampuri urusan Dewan yang dipimpinnya dengan mengumbar komentar di media.
Pernyataan ini disampaikan Adam terkait komentar Plt Bupati yang dinilai di luar tupoksi karena dinilai telah mencampuri urusan rumah tangga DPRD Kuansing.
"Sebenarnya saya tidak mau mengomentari pernyataan Plt Bupati ini di media, tapi karena ini sudah menyangkut lembaga dan disampaikan lewat media, tentu saya harus menanggapi," kata Adam dalam keterangannya, Jumat (25/3).
Dia menilai Plt Bupati itu sudah menyinggung institusi lembaga yang dipimpinnya dengan tudingan-tudingan yang tidak berdasar.
"Ini harus saya tanggapi. Supaya Plt Bupati Kuansing juga paham, bahwa ini dua lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.
Mestinya, masing-masing harus menjaga kondusifitas dan harmonisasi. Apalagi Plt Bupati sebagai kepala daerah, diharuskan aktif dan wajib menjaga harmonisasi itu bukan membuat gaduh seperti ini.
Sebagai Plt Bupati, kata Adam, dia harus menempatkan dirinya sebagai pengayom semua kalangan dan harus menjaga sikap profesional. Bukan membuat daerah tak kondusif dengan mengobok-obok internal Dewan, misalkan, tudingan terhadap DPRD yang administrasinya amburadul.
Adam mengatakan setiap tahun lembaga DPRD diaudit oleh BPK dan Inspektorat.
"Tak usahlah Plt nantang-nantang. Tak elok seperti itu. Apakah Plt Bupati tidak mengakui audit yang dilakukan oleh BPK dan Inspektorat itu. Jangan campuri lah urusan kami. Plt juga harus paham tupoksinya," ketus Adam.
Selain itu, rapat paripurna internal DPRD Kuansing dituding tidak diatur dalam tata tertib. Justru, Adam memastikan bahwa rapat paripurna internal pemilihan Alat Kelengkapan Dewan yang telah disepakati bersama oleh seluruh pimpinan dan fraksi di DPRD Kuansing. Dan, tidak ada aturan yang dilanggar karena itu tindak lanjut dari rapat fraksi yang diatur dalam tatib.
Dari rapat pimpinan bersama fraksi, Senin (21/3), disepakati dilaksanakannya paripurna internal pemilihan AKD sisa masa jabatan DPRD Kuansing 2019-2024 pada Rabu (23/3).
Diakuinya memang rapat paripurna internal tidak disebut dalam tatib tapi, rapat paripurna internal ini merupakan tindak lanjut dalam rapat fraksi yang diatur dalam tatib. "Baik Pak Waka I dan Pak Waka II sepakat juga untuk itu. Dan tidak mungkin lah menyusun AKD dalam rapat fraksi," ungkap Adam.
Ketua DPRD Kuansing ingatkan Bupati tak campuri urusan Dewan
"Dengan saling menjaga, harmonisasi, justru polemik tidak terjadi, sesuaikan dengan tupoksi masing - masing,