Legislator Pekanbaru Sorot Pungli Di Sekolah

id legislator pekanbaru, sorot pungli, di sekolah

Pekanbaru, (antarariau.com) - Legislator Kota Pekanbaru, Riau, menyoroti dugaan pungutan liar yang dilakukan pimpinan Madrasah Aliah Negeri (MAN) I dengan dalih infak yang ditetapkan nominal sebesar Rp4 juta kepada orang tua siswa.

"Masalah besarnya pungutan itu yang menjadi tanda tanya, mengapa terlalu besar dan dianggap memberatkan orang tua?" kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ade Hartati Rahmat di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan, pungutan tersebut diduga liar dan sangat memberatkan bagi orang tua apalagi terhadap mereka yang tidak mampu, namun anaknya ingin melanjutkan pendidikan.

Menurut dia, dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan tahun 2003 disebutkan bahwa pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab terhadap pendidikan, bukan dibebankan kepada orang tua murid semata ketika anaknya memasuki tahun ajaran baru.

Bahkan anggaran negara dan daerah untuk pendidikan telah dialokasikan sebesar 20 persen, demi kelancaran proses belajar mengajar yang tentunya dapat meringankan warga tidak mampu.

Menurut dia, apalagi sumbangan itu dengan sebutan infak dan ditetapkan besarannya, maka hal ini dianggap sudah menyimpang dari sistem pendidikan nasional.

Politisi dari Partai Amanat Nasional itu mengatakan pihaknya akan mengundang aparat terkait untuk membahas masalah tersebut, dan meminta klarifikasi terhadap pungutan infak tersebut.

Demikian pula pihak DPRD, katanya, akan memanggil pimpinan SMA Negeri II untuk klarifikasi terkait pungutan serupa yakni sebesar Rp5 juta dibebankan kepada orang tua murid.

Aparat Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Kepala Kantor Kementerian Agama setempat untuk dapat segera melakukan klarifikasi menyangkut pungutan itu.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT mengatakan pimpinan sekolah dilarang untuk memungut biaya dalam tahun ajaran baru dengan dalih membeli buku pelajaran atau pakaian seragam dengan harga lebih tinggi.

Firdaus mengatakan biarkan saja orang tua siswa membeli seragam di pasar dan buku pelajaran karena banyak dijual di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan dengan harga lebih murah.

"Baju seragam itu tidak wajib maka diharapkan pimpinan sekolah untuk memberikan kebebasan kepada orang tua siswa untuk membeli seragam di luar," ucapnya.