Subsidi minyak kemasan dicabut, YLPK Meranti khawatirkan pengusaha tentukan harga sesuka hati

id Subsidi minyak goreng kemasan dicabut,YLPK Kepulauan Meranti,Disperindag Meranti

Subsidi minyak kemasan dicabut, YLPK Meranti khawatirkan pengusaha tentukan harga sesuka hati

Minyak goreng kemasan yang dijual oleh salah satu pengencer di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kepulauan Meranti menanggapi serius soal pemerintah pusat mencabut subsidi minyak goreng kemasan dari harga eceran tertinggi (HET).

Mereka mengkhawatirkan para pengusaha yang menyuplai minyak goreng kelapa sawit ke penjual malah sewenang-wenangnya menaruh harga. Keadaan ini lantas akan menambah beban, khususnya kepada masyarakat bawah.

"Ini akan jadi kesempatan bagi pengusaha untuk menaikkan harga. Sayangnya intervensi pemerintah tidak sampai ke titik final. Kalau hari ini barang itu ada, pemerintah tidak bisa mengintervensi harga pasar. Artinya nanti pengusaha itu ada hak kesewenang-wenangan tanpa ada aturan yang mengikat," ujar Ketua YLPK Kepulauan Meranti Mulyono kepada ANTARA, Jumat.

Ia sangat menyayangkan hal itu mengingat saat ini akan menyambut Ramadhan karena kondisi ekonomi sekarang ini sedang tidak nyaman setelah dilanda pandemi COVID-19, dan ditambah lagi mata pencaharian masyarakat Meranti agak sulit.

"Jadi kapan lagi pemerintah bisa membenahi pengusaha yang sesuka hatinya menaruh harga. Kita berharap pasar itu bukan tergantung pada pengusaha, tetapi kepada pemerintah. Pemerintah harusnya yang mengatur karena pengusaha yang berdomisili disini akan melaksanakan peraturan yang ditentukan Menteri Perdagangan," jelas Mulyono.

Selain itu,Mulyono juga berharap pemerintah jangan lepas tangan secara langsung dengan mencabut aturan tersebut, lantas bagaimana masyarakat mau membeli minyak goreng murah.

Harusnya, kata dia, pemerintah tetap memberlakukan aturan sesuai HET minyak goreng kemasan. Jika pun mau dinaikkan, sesuaikan dengan harga yang masih terjangkau dan satuannya dijelaskan secara rinci kepada masyarakat.

Pencabutan subsidi minyak goreng kemasan juga ditanggapi oleh Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Meranti. Pihaknya mengaku saat ini hanya mengawasi ketersediaan minyak curah saja.

"Iya benar, kalau minyak curah tetap kita awasi, kalau minyak goreng kemasan tidak. Mulai pukul 00.00 WIB per tanggal 16 Maret 2022, harganya sudah normal sesuai dengan harga semula," ungkap Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Marwan saat dikonfirmasi.

Minyak goreng kemasan, kata Marwan, sudah hitungan bisnis berapa pun harganya. Apa bisa dijual itu tergantung sama pengusaha itu sendiri, karena sudah tidak ada lagi aturan dari pemerintah. "Kita tidak bisa mengawasinya lagi kalau yang bukan subsidi," sebut Sekretaris Disperindag Kepulauan Meranti itu.

Untuk mencukupi ketersediaan minyak curah, Disperindag Meranti sudah berkoordinasi dengan pihak agen di Selatpanjang. Dari kebutuhan, agen bersedia menyuplai sekitar 75 ton per pekan.

"Cuma kita belum tau mereka mematok harganya berapa, yang penting jualnya tidak melebihi yang harga subsidi. Kalau per liternya Rp14 ribu, kalau per kilogramnya 15 ribu. Sebelumnya harga subsidi Rp11 ribu, setelah direvisi kembali oleh Kementerian Perdagangan harganya naik jadi Rp 14 ribu," jelas Marwan.