Kecewa wajah wanita panggilan tak secantik di aplikasi, pria hidung belang di Pekanbaru ini justru diperas

id Wanita panggilan di Pekanbaru peras pelanggan,Wanita panggilan, pemerasan, lelaki hidung belang

Kecewa wajah wanita panggilan tak secantik di aplikasi, pria hidung belang di Pekanbaru ini justru diperas

Keempat pelaku yang diamankan Polsek Tampan (ANTARA/Ho-Polsek Tampan)

Pekanbaru (ANTARA) - Tiga pria dan seorang wanita dibekuk kepolisian Polsek Tampan setelah korbannya melaporkan diperas dan dicekik oleh pelaku di sebuah hotel di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Kamis (24/2).

Berawaldari korban RR yang memesan wanita panggilan dari sebuah aplikasi dan sepakat dengan harga Rp200 ribu. Namun sesampainya di kamar hotel, korban membatalkan pesanannya dikarenakan kecewa wajah wanita tersebut tak sesuai aplikasi.

"Merasa tak terima dibatalkan begitu saja, wanita berinisial RPZ (18) mencekik dan meminta uang Rp500 ribu dari korban. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila permintaan tersebut tidak diberikan," jelas Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, Jumat.

Korban keluar dari kamar hotel tersebut dengan membayar uang Rp200 ribu dan menjadikan handphone miliknya sebagai jaminan agar korban kembali membawa sisa uang yang diminta pelaku.

"Berdasarkan kesaksian korban, ia memberikan uang Rp200 ribu yang ada di dompetnya. Dikarenakan uang cash kurang, handphone miliknya dijadikan jaminan saat korban akan ke ATM untuk mengambil sisa uang yang kurang," lanjut Komang.

Namun saat akan menuju ATM, korban melihat pelaku JM (19), RMF (17) dan AI (33) di depan kamar hotel sembari memainkan sebilah pisau lipat seolah menggertak korban.

"Melihat itu, korban berfikir untuk tidak kembali ke lokasi karena takut akan banyak permintaan lainnya. Lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan," ucapnya.

Mendapatkan laporan itu, tim Opsnal Polsek Tampan menuju lokasi dan berhasil mengamankan empat pelaku yang sedang berada di dalam kamar.

"Selain menemukan handphone, pisau lipat dan uang tunai, kami juga menemukan alat yang digunakan keempat pelaku untuk menghisap sabu serta plastik bening sisa pembungkus sabu," sebut Komang.

Atas perbuatannya, kini para pelaku dijerat dengan pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 127 UU RI No 35 Th 2009.

Baca juga: Tak terima dibatalkan, wanita panggilan di Pekanbaru peras calon pelanggan